Sopir Pribadi 19 Tahun Kerja Diduga Gasak Harta Majikannya

Redaksi Harian Kandidat - Jumat, 30 Jan 2026 - 23:00 WIB
Sopir Pribadi 19 Tahun Kerja Diduga Gasak Harta Majikannya
Seorang sopir pribadi berinisial SA diduga mencuri perhiasan emas, berlian, serta uang asing milik majikannya hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp620 juta. Pelaku kini ditahan di Polsek Sukarame. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Bekerja selama 19 tahun sebagai sopir pribadi pengusaha hasil bumi. SA warga Bandar Lampung diduga melakukan pencurian berupa perhiasan berlian, emas dan uang dalam mata uang asing milik majikannya. Akibat aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 620 juta.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban berinisial A melapor ke Polsek Sukarame pada Jumat (16/01/2026).

"Peristiwa terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 di salah satu perumahan di wilayah hukum Polsek Sukarame. Tersangka berinisial SA, seorang karyawan swasta yang tinggal di wilayah Teluk Betung Utara," ujar Alfret, Jumat (30/01).

Lebih lanjut Alfrer menjelaskan, menurut keterangan korban, SA diketahui telah bekerja sebagai Sopir pribadi korban selama kurang lebih 19 tahun. Pelaku diduga mengambil barang-barang berharga yang disimpan di dalam laci lemari kamar saat korban tidak berada di rumah. 

"Barang yang hilang antara lain perhiasan emas, gelang berlian, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika, yuan, dan euro, milik korban yang ada di laci dalam lemari yang berada dalam kamar korban" kata Alfret.

Alfret juga mengungkapkan bahwa dalam aksi Pencurian tersebut, Polisi tidak menemukan adanya kerusakan pada pintu maupun lemari di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan kunci duplikat untuk membuka lemari dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam lemari. 

"Tidak ada yang dirusak. Tersangka diduga sudah membuat duplikat kunci sebelumnya sehingga bisa leluasa mengambil barang di dalam kamar," jelas Alfret. 

Korban juga mengungkapkan bahwa kehilangan barang-barang berharga itu bukan terjadi sekali, melainkan sudah berlangsung beberapa kali sejak 2019. Hal itu baru disadari setelah jumlah barang berharga yang disimpan di rumah semakin berkurang.

Dari tangan tersangka,pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2,3 juta yang diduga sisa hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit televisi, satu unit ponsel, serta sejumlah kuitansi pembelian perhiasan. 

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan kepolisian terhadap pelaku, Tersangka telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Sukarame untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.