HARIANKANDIDAT.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan melakukan pertemuan bersama BPJS Lampung.
Dalam pertemuan itu, beberapa point disampaikan terkait kendala atau keluhan masyarakat terhadap layanan BPJS kesehatan, salah satunya pemulangan pasien setelah tiga hari menjalani rawat inap.
Anggota DPRD Provinsi Lampung M. Syukron Muchtar mengatakan, bahwa Layanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga Negara, maka dari itu pihaknya mendorong BPJS untuk berkolaborasi terkait persoalan yang ada ditengah masyarakat.
"Kami ingin memastikan Bpjs Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang optimal dan tidak ada lagi keluhan tentang pemulangan pasien yang belum pulih," kata Syukron kepada media ini. Minggu (09/02).
Sehingga, kata Politisi PKS Provinsi Lampung ini, jika dirinya berkomitmen akan terus mengawal permasalahan kesehatan yang menyangkut hajat orang banyak.
"Kami akan terus mengawasi serta berkoordinasi dengan BPJS untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Provinsi Lampung," urainya
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Lampung Yessy Rahimi mengungkapkan, terkait dengan batas rawap inap, pihak BPJS tidak memiliki kewenangan, semua tergantung dokter yang menangani pada saat berada di rumah sakit.
"Tidak ada regulasi yang mengatur batas maksimal tiga hari rawat inap bagi pasien Bpjs. Keputusan pemulangan sepenuhnya berada di tangan dokter yang menangani pasien berdasarkan kondisi medisnya," Ungkapnya.
Selain itu, sambung Yessy, kedepan Bpjs akan terus melakukan perbaikan dalam meningkatkan layanan kepada peserta. Dan diperlukan Sinergitas antar semua pihak, agar permasalahan dengan pelayanan kesehatan cepat selesai teratasi.
"BPJS Lampung Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bagi peserta dan Kami menyambut baik sinergi dengan DPRD Provinsi Lampung untuk mencari solusi dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat," tandasnya.
(Gung).