Lampung Berpeluang Keluar Dari Zona Korupsi

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 01 Feb 2026 - 21:51 WIB
Lampung Berpeluang Keluar Dari Zona Korupsi
Pengamat Hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara - Edi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Rilis data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2024 yang menempatkan Provinsi Lampung dalam jajaran 10 besar wilayah dengan tingkat perkara korupsi tertinggi merupakan alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah.

Pengamat Hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara mengatakan, secara normatif, data tersebut tidak semata-mata dipahami sebagai statistik penindakan, melainkan indikator lemahnya sistem pencegahan, pengawasan, dan integritas birokrasi.

"Dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi ini justru harus dibaca sebagai momentum konstitusional untuk melakukan koreksi struktural," tegas Benny, Minggu (01/02).

Benny menjelaskan, bahwa secara normatif, penyelenggaraan pemerintahan daerah terikat pada prinsip good governance yang meliputi asas transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Prinsip tersebut bukan sekadar etika administratif, tetapi telah menjadi norma hukum yang melekat dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah hingga rezim hukum keuangan negara dan pengadaan barang/jasa. Dengan demikian, tingginya angka perkara Korupsi menunjukkan adanya deviasi terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," ungkapnya.

Bahkan, Benny menilai kepemimpinan Gubernur Mirza–Jihan berada pada titik strategis untuk melakukan reformasi tata kelola berbasis norma.

"Kehadiran pimpinan KPK di Lampung sebelumnya tidak boleh dipandang sebagai simbol seremonial, tetapi harus diterjemahkan sebagai trigger normatif untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi," ucapnya

Ia menambahkan, Dalam kerangka hukum normatif, terdapat setidaknya tiga pilar pembenahan yang dapat dijadikan arah kebijakan.

  1. Penguatan sistem pencegahan berbasis regulasi internal. Pemerintah Provinsi perlu membangun dan menegakkan aturan turunan yang ketat terkait manajemen risiko Korupsi, konflik kepentingan, pelaporan harta, serta standar operasional pengambilan keputusan. Instrumen seperti peraturan gubernur, standar integritas jabatan, dan kewajiban audit kepatuhan harus ditempatkan sebagai norma yang mengikat, bukan sekadar pedoman.
  2. Optimalisasi pengawasan berlapis. Secara normatif, pengawasan tidak hanya menjadi domain aparat penegak hukum, tetapi juga melekat pada sistem pengawasan internal pemerintah (APIP), DPRD, dan partisipasi publik. Penguatan inspektorat daerah, audit berbasis risiko, serta keterbukaan data anggaran merupakan perintah normatif dari rezim hukum keuangan negara. Transparansi anggaran dan proyek strategis daerah harus menjadi kewajiban hukum yang dapat diuji publik.
  3. Reformasi budaya hukum birokrasi. Dalam teori sistem hukum, struktur dan substansi tidak akan efektif tanpa kultur hukum yang mendukung. Karena itu, pembangunan integritas aparatur harus diposisikan sebagai kewajiban normatif melalui sistem merit, promosi berbasis rekam jejak integritas, dan sanksi administratif tegas bagi pelanggaran etika jabatan. Penegakan disiplin ASN bukan pilihan kebijakan, melainkan konsekuensi norma hukum administrasi.

Benny menjelaskan, keberhasilan suatu daerah keluar dari zona risiko korupsi tidak semata diukur dari menurunnya jumlah perkara, tetapi dari terbangunnya sistem yang menutup peluang penyalahgunaan kewenangan.

"Hukum modern menekankan pendekatan preventif-sistemik, bukan hanya represif-penindakan. Dengan kata lain, keberhasilan pemerintahan diukur dari desain sistem yang membuat Korupsi sulit dilakukan, mudah terdeteksi, dan pasti disanksi," ungkapnya

Benny menerangkan, kepemimpinan baru di Lampung memiliki peluang historis untuk membalik stigma menjadi prestasi tata kelola. Secara normatif, seluruh perangkat hukumnya sudah tersedia.

"Tantangannya bukan pada kekosongan aturan, tetapi pada konsistensi implementasi. Jika prinsip good governance dijalankan sebagai kewajiban hukum, bukan slogan politik, maka keluar dari zona provinsi terkorup bukan sekadar harapan  melainkan konsekuensi logis dari tata kelola yang patuh norma," tandasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.