HARIANKANDIDAT.CO.ID - Yuli Setyowati, kuasa hukum Abu Bakar Bin Nasrudin (24), terdakwa pembunuhan berencana terhadap penjaga rumah, Aop Sofiani (70) yang telah di vonis 18 tahun penjara pada 14 januari lalu. Ajukan banding ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi oleh Awak media hariankandidat.co.id melalui pesan singkat whatsaap.
"Betul, kita sudah mengajukan banding," ujar Yuli, Senin (02/02).
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada M. Abu Bakar Bin Nasrudin (24), karena didakwa Pembunuhan berencana terhadap penjaga rumah, Aop Sofiani (70). Dalam sidang yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa.
Majelis hakim Abu Bakar mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat (1) KUHP tindak penganiayaan.
"Peristiwa yang menewaskan Aop Sofiani, penjaga rumah milik Thomas Riska, tersebut berakhir dengan hukuman pidana yang berat bagi pelaku. Vonis 18 tahun penjara dijatuhkan setelah melalui proses persidangan," tandasnya
(Edi)