Uang sitaan Kasus PT LEB 'Dingin'

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 27 Apr 2025 - 23:25 WIB
Uang sitaan Kasus PT LEB 'Dingin'
Penyelidikan kasus korupsi PT LEB terus bergulir, Kejati Lampung telah menyita Rp84 miliar. Namun, publik masih bertanya-tanya di mana uang hasil sitaan tersebut disimpan. - Harian kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Pt Leb terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hingga saat ini, Kejati telah berhasil menyita dana sebesar Rp84 miliar sebagai bagian dari langkah penyelamatan potensi kerugian negara.

Kendati demikian, penyitaan yang diklaim Kejati sebagai barang bukti menuai asumsi negatif publik. Pasalnya Korps Adhyaksa tidak secara gambalang menjelaskan dimana uang hasil sitaan tersebut di simpan. Disinyalir uang puluhan miliar itu dipindahkan Kejati ke salah satu bank plat merah, alhasil hal itu memisu asumsi jika ada dugaan upaya mengeruk keuntungan melalui bunga deposito dengan kerjasama dengan salah satu bank.

Meski begitu, perkembangan terbaru dari penyidikan kasus ini masih belum dipublikasikan secara resmi oleh pihak kejaksaan.

Ketika dikonfirmasi pada Minggu (27/4/2025), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum memberikan pernyataan resmi melalui pesan WhatsApp. Hal yang sama juga terjadi pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), yang belum memberikan respon sejak Sabtu (26/4/2025).

Sebelumnya, Ricky menyampaikan bahwa penyelidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap lebih dari 33 saksi.

Para saksi tersebut berasal dari berbagai instansi dan perusahaan, termasuk jajaran direksi dan komisaris Pt Leb, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, serta pihak-pihak lain seperti PT LJU, PDAM Way Guruh, hingga PT Pertamina PHE OSES.

“Sudah lebih dari 33 orang yang kami minta keterangan, termasuk pihak dari PT Pertamina PHE OSES,” jelas Ricky pada Selasa (9/4/2025) lalu.

Selain menyita uang dalam negeri, penyidik juga mengamankan aset berupa mata uang asing milik Direktur Utama Pt Leb senilai USD 1.483.497,78 atau sekitar Rp21,4 miliar.

Tim penyidik saat ini tengah menyempurnakan keterangan dari saksi ahli dan berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Lampung guna menghitung nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini.

Walaupun proses penyelidikan terus berjalan, hingga kini belum ada pengumuman terkait hasil penyidikan atau penetapan tersangka.

Masyarakat kini menaruh harapan pada kepemimpinan baru Kepala Kejati Lampung, Danang Surya Wibowo, agar dapat membawa kasus ini menuju penyelesaian yang transparan dan tuntas.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
Sertifikat JMSI

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.