Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Persoalkan Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua

Redaksi - Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:25 WIB
Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Persoalkan Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua
Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Negeri Besar menggelar Mufakat Agung sebagai langkah awal memperjuangkan hak atas tanah marga yang masuk dalam perluasan Register 44 Sungai Muara Dua. - Dokumentasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Gelombang aksi kritis terhadap isu sentral Tanah Marga yang dijadikan Kawasan Hutan Register terutama Register 44 Sungai Muara Dua di Way Kanan Lampung terus bergulir, sebelumnya Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung yang mempersoalkan Register ini, kini Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan yang diinisiasi Tim Tujuh Belas (T-17) Pengurusan Tanah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Dalam Bidang Tanah Register 44 Sungai Muara Dua pun turut dalam upaya pengurusan haknya yang di awali dengan Mufakat Agung.

Hal ini disampaikan oleh Gindha Ansori Wayka, Perwakilan inisiator Tim-17 yang juga didapuk sebagai Tim Advokasi Hukum & Line Officer (Operasional taktis dan tempur) dalam Pengurusan Tanah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Dalam Bidang Tanah Register 44 Sungai Muara Dua di Sesat Tantan Gumanti Negeri Besar, Sabtu, 30/05/2026. 

“Hari ini Masyarakat Adat MBPBR Negeri Besar melalui Tim-17 memfasilitasi pelaksanaan Mufakat Agung Masyarakat Adat MBPBR  dalam kerangka menyoal perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua seluas 17.800 hektar menjadi 32.325 hektar yang perluasannya seluas 14.525 hektar sebagiannya menjadi hak Masyarakat Adat MBPBR”, Papar Advokat muda terkenal ini.
 
Lebih lanjut Pengacara yang berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menambahkan bahwa perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua dari 17.800 hektar menjadi 32.325 hektar ini tanpa melalui proses dan prosedur yang lazim dalam pelepasan hak Masyarakat Adat karena setelah ditelusuri perluasan 14.525 hektar ini dilakukan oleh Pemerintah dengan cara menukar guling Kawasan Hutan Register 28 Kalianda yang telah dibebaskan untuk pemukiman dengan membebankan luasan yang terpakai yakni 14.525 hektar tersebut kepada Tanah Marga milik Marga lainnya yakni sebagian tanah Marga BPPR Negeri Besar, sebagian tanah Marga BPPI Negara Batin dan sebagian lagi yang berasal dari tanah Marga Suway Umpu Gunung Terang, Tulang Bawang Barat.

“Negara dalam hal ini melakukan perbuatan  yang tidak lazim dan tidak dibenarkan secara hukum dalam penyediaan perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua Way Kanan seluas 14.525 hektar karena tanpa melalui Proses Pelepasan Hak atau permintaan penyediaan tanah marga untuk hutan larangan sebagaimana yang dilakukan terhadap Marga BPPI dan lainnya sebagaimana penyedian tanah marga untuk hutan larangan yang saat ini menjadi Kawasan Hutan Register terutama Register 44 oleh Pemerintah Kolonial Belanda tahun 1940”, Jelas Praktisi dan Akademisi di Bandar Lampung ini.

Menurut Gindha, Musyawarah Agung Masyarakat Adat MBPBR Negeri Besar ini adalah baru pertama kali dilakukan karena selama ini persoalan tanah diurusi oleh Penyimbang Marga 17 Suku MBPBR, Mufakat Agung ini dilakukan dengan cara mengundang secara terbuka semua pihak diantaranya yang berasal dari Unsur Pemerintah, Penyimbang Marga dan Penyimbang Tiyuh Marga Buay Pemuka Bangsa Raja, Lembaga Keadatan, Organisasi Sosial, Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan serta Organisasi Muli Meranai baik di Tiyuh maupun di Perantauan, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda/i di Tiyuh maupun di Perantauan yang berasal dari keturunan Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Negeri Besar.

“Mufakat Agung Masyarakat Adat MBPBR Negeri Besar baru sekali ini digelar secara terbuka maka kita undang semua pihak, karena selama ini ada pihak yang telah mewakili yakni Penyimbang 17 Suku, tetapi berkaitan dengan pengurusan perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua dari 17.800 menjadi 32.325 hektar difasilitasi oleh T-17 yang dibentuk dari perwakilan tokoh-tokoh Marga BPBR Negeri Besar”, Lanjut Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.

Upaya ini dilakukan oleh Tim-17 Pengurusan Tanah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Dalam Bidang Tanah Register 44 Sungai Muara Dua dalam menindaklanjuti Surat dari Menteri Kehutanan Nomor: 427/MENHUT-VIII/2001 tanggal 15 Maret 2001 perihal: Pengembalian tanah ulayat masyarakat adat Marga BPPI Desa Negara Batin yang berada dalam Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau di Provinsi Lampung.

"Di dalam surat ini dijelaskan bahwa terhadap perusahaan yang mengelola Kawasan Hutan Register tersebut diarahkan untuk pendekatan dengan pola kemitraan antara masyarakat dan perusahaan dalam pemanfaatan/penggunaan kawasan hutan tersebut melalui kerjasama yang saling menguntungkan tanpa harus melepaskan tanpa harus melepas status kawasan hutan negara", papar Tokoh Muda berbakat ini.

Gindha menambahkan bahwa T-17 Pengurusan Tanah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Dalam Bidang Tanah Register 44 Sungai Muara Dua ini berasal dari Tokoh dan keturunan Marga BPBR Negeri Besar yang digawangi dan didapuk sebagai Ketua adalah DR.H.M.Hermansyah, SH.MM, Young St Ratu Marga Nua Labuhan Agung14 (Suku Mahligai), Wakil Ketua: H.Usman Karim JAB, SP.d, MM/St Mas Putra (Suku Tahta Marga), Sekretaris 1 yakni Rahmat Roni/St.Puting Bangsa Raja (Suku Agung Besar-Pasar Agung H.Syarif), Sekretaris 2 yakni Barmawi/St Kepala Mego dan Sekretaris 3 yakni Amir Mahmudin, SP.d/St. Tihang Rajo (Suku Mahligai), Bendum: H.Noya UKR/St Sempurna Jaya (Suku Jaya Agung-Pasar Agung Naga Berisang).

Tim Advokasi Hukum & Line Officer (Operasional taktis dan tempur) ditunjuk Ardo Adam Saputra,SE /Cahaya Alam (Suku Bandar) dan Gindha Ansori Wayka SH.MH / Raja Nurjati (Suku Gedung- Bandar).

Dan Anggota 9 orang yakni Drs. Lukman MM/St Raja Kutai (Suku Rindu Agung), Fakhrurrozie/St Tihang Negara (Suku Natar Dalom- Pedaloman), Ronidi/St Sumbahan Sakti (Suku Agung Dunia-Bandar), Ishaq Dolar/ St.Minak Sunan (Suku Pandan Agung), Rusdan Hasanusi/ Kepala Raja (Sukulawang Taji), Azhar St.Tihang Marga (Suku Gedung Riyal- Mahligai), M.Basri/ St Basaratu (Suku Bandar Lampung- Tapak Doh), Jupri Karim/St  (Suku Cupu Gading) dan Junardi S.Pd, MM./St Timegi (Suku Suka Rami).

Serta Anggota Kehormatan Tim17 (Ex Officio), Perwakilan Jabodetabek : H.M.Aly Ansyori, SH.MH/St. Fhaksi Marga (Suku Gedung Gading Swasa) dan  Wandar Dalhaqqi/St Tuan Rajo (Suku Gedung Dalom) dan Perwakilan Bandung Jabar : M.Soheh, SH/St Pangeran Natar Jaman (Suku Natar Jaman- Repong Emas) serta Perwakilan Kota Bumi : Anom Sauni, SE.MM, Haji Maryani (Suku Gedung Tore) dan Santoni.

“Kedepan Tim-17 Pengurusan Tanah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Dalam Bidang Tanah Register 44 Sungai Muara Dua ini yang akan mengurusi dan berjuang untuk kepentingan Masyarakat Adat MBPBR Negeri Besar terkait perluasan Register 44 Sungai Muara Dua seluas 14.525 hektar dan apapun hasilnya akan diserahkan kepada Masyarakat Adat MBPBR tentunya setelah melalui pembahasan”, Pungkasnya.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.