Akademisi Dukung Disdikbud Tahan Izin SMA Siger

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 04 Feb 2026 - 19:30 WIB
Akademisi Dukung Disdikbud Tahan Izin SMA Siger
Akademisi Universitas Lampung (Unila), Vincensius Soma Ferrer - Yudi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Akademisi Universitas Lampung (Unila), Vincensius Soma Ferrer, menilai keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang belum menerbitkan izin operasional bagi SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung sebagai langkah kebijakan yang tepat dan sah secara regulasi.

Penilaian tersebut merespons hasil verifikasi faktual yang dilakukan Disdikbud Provinsi Lampung pada 2 Februari 2026, yang menyimpulkan bahwa kedua sekolah belum memenuhi ketentuan perizinan operasional sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan menengah.

Menurut Vincensius, izin operasional sekolah tidak dapat dimaknai sebatas kelengkapan administratif, melainkan menjadi instrumen fundamental untuk menjamin mutu pendidikan dan kelayakan proses belajar-mengajar secara menyeluruh.

"Secara kebijakan, keputusan pemerintah provinsi melalui Disdikbud untuk menahan atau tidak mengeluarkan rekomendasi izin operasional itu sah. Karena izin operasional bukan hanya dokumen administratif, tetapi instrumen untuk memastikan proses akademik dan kegiatan belajar-mengajar memenuhi standar," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila sebuah sekolah belum memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka penerbitan izin operasional memang tidak semestinya dipaksakan.

"Sekolah yang belum memenuhi syarat sebaiknya memang jangan dipaksakan beroperasi. Risikonya bukan hanya ditanggung oleh yayasan atau pengelola sekolah, tetapi juga oleh masyarakat dan terutama peserta didik," jelasnya.

Vincensius menyoroti, bahwa dampak paling serius dari persoalan perizinan pendidikan adalah potensi siswa menjadi korban dari kelalaian institusi dalam memenuhi kewajiban hukum dan administratif.

"PR selanjutnya adalah penegasan tanggung jawab moral dan institusional pihak sekolah. Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari kegagalan lembaga dalam memenuhi persyaratan perizinan maupun pengoperasionalan," tegasnya.

Ia menambahkan, ketika izin operasional ditolak oleh pemerintah provinsi, yayasan penyelenggara pendidikan seharusnya bersikap terbuka, bertanggung jawab, serta menunjukkan sikap kooperatif dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menurutnya, kepastian atas hak pendidikan siswa harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

"Yayasan harus bertanggung jawab dalam memfasilitasi kepastian hak pendidikan siswa. Proses transisi atau pemindahan lingkungan pendidikan tidak boleh mentah-mentah dibebankan kepada orang tua atau murid, tetapi menjadi tanggung jawab moral yayasan dengan pengawasan dinas terkait," katanya.

Lebih jauh, Vincensius menilai kasus ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar tidak bersikap reaktif dalam pengawasan perizinan sekolah. Karena pengawasan yang lemah sejak tahap awal dinilai berpotensi memunculkan persoalan serupa di kemudian hari, dengan siswa kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

"Kalau pemerintah daerah tidak konsisten dan tegas, pola seperti ini akan terus berulang. Ada sekolah bermasalah, izin ditolak, dan siswa lagi-lagi menjadi kelompok paling rentan. Ini yang harus dihentikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan bahwa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung belum memenuhi syarat izin operasional berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa tim verifikasi telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi SMA Siger 1 yang beroperasi di SMP Negeri 38 serta SMA Siger 2 di SMP Negeri 44 Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Salah satu temuan utama adalah durasi kegiatan belajar-mengajar yang hanya berlangsung sekitar empat jam, padahal ketentuan untuk jenjang SMA mensyaratkan delapan jam pembelajaran.

Selain itu, status bangunan dan aset sekolah diketahui masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan atas nama yayasan penyelenggara pendidikan.

Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Lampung meminta pihak yayasan segera memindahkan seluruh siswa ke sekolah swasta yang telah mengantongi izin resmi, agar peserta didik dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Proses pemindahan siswa sepenuhnya diserahkan kepada yayasan untuk menentukan sekolah tujuan, dengan tujuan memastikan proses berlangsung cepat dan tidak merugikan peserta didik.

Disdikbud Lampung juga menegaskan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda dilarang membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 hingga izin operasional resmi diterbitkan.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.