Polda Gercep Usut Kasus Heti

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 02 Mar 2026 - 10:18 WIB
Polda Gercep Usut Kasus Heti
Polda Lampung - Hendra
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pasca Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Bandar Lampung hanya menjatuhkan sanksi ringan terhadap Heti Friskatati terkait Revitalisasi Sekolah, Kini diam – diam Polda Lampung nampaknya mengambil alih kasus tersebut.

Baru- baru ini, lima kepala sekolah di Bandar Lampung di kabarkan di panggil Polda Lampung sebagai saksi terkait kasus yang diduga melibatkan anggota DPRD dari Fraksi Golkar Bandar Lampung itu.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Lampung Andri Yulianto mengatakan, pihaknya masih menelusuri informasi yang berkembang terkait dugaan tersebut.

“Kami akan mendalami informasi terkait hal itu,” singkat Andri kepada media ini, Minggu (01/03)

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ada lima kepala sekolah telah dimintai keterangan oleh penyidik. Empat di antaranya merupakan kepala Sekolah Dasar (SD) dan satu kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Selain kepala sekolah, sejumlah bendahara sekolah juga turut dipanggil untuk klarifikasi.

Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus) Polda Lampung dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait penggunaan anggaran revitalisasi sekolah serta dana BOS.

Sumber media ini menyebutkan, dugaan permasalahan berkaitan dengan penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hingga kini, aparat kepolisian masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

Dalam proses klarifikasi tersebut, muncul informasi mengenai dugaan adanya intervensi dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi sekolah dasar. Nama anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati, disebut dalam keterangan sejumlah pihak yang diperiksa.

Heti Friskatati sebelumnya pernah menjadi sorotan dalam pemberitaan terkait Proyek Revitalisasi sekolah. Dalam proses internal DPRD, yang bersangkutan juga pernah dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung karena dinilai melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merugikan harkat dan martabat lembaga.

Namun sanksi ringan itu menuai kritik public, kuat dugaan Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung tidak berani memberikan sanksi lebih keras.

Selain pihak sekolah, penyidik juga disebut telah memanggil sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk orang-orang yang disebut sebagai pihak kepercayaan oknum anggota DPRD tersebut.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa berkas perkara terkait dugaan penyimpangan Proyek Revitalisasi sekolah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Namun belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status perkara maupun nilai anggaran yang sedang ditelusuri.

Pihak kepolisian menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena Dana revitalisasi sekolah dan dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana serta mutu pendidikan.

Sementara, Hetti saat dikonfirmasi ke nomer whatsapp 0812-7211-XXXX belum membalas pesan singkat yang dikirimkan, meski terkirim. Padahal awak media mencoba memberi ruang agar berita yang diterbitkan berimbang.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.