Sidang Perdana Korupsi SPAM Pesawaran

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 10 Mar 2026 - 15:18 WIB
Sidang Perdana Korupsi SPAM Pesawaran
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar tiba di PN Tanjungkarang untuk menjalani sidang perdana. - Edi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2026).

Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, terlihat kelima terdakwa tiba di PN Tanjung Karang, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pukul 10.56 WIB, yang mana hal tersebut terlambat kurang lebih satu jam dari jadwal sidang yang di agendakan pada pukul 10.00 WIB.

Kelima terdakwa yaitu Zainal Fikri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran, Sahril, pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansyori, pihak yang meminjam perusahaan CV Lembak Indah, Adal Linardo, pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya. Sayu persatu turun dari mobil tahanan dengan menggunakan rompi tahan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dan dengan tangan terborgol.

Yang menjadi sorotan salah satu terdakwa yakni, Dendi Ramadhona mantan Bupati Pesawaran, saat turun dari mobil tahanan dengan menggunakan topi, masker serta membawa paperback dengan berwarna serba hitam lalu menyapa simpatisannya.

"Assalamualaikum," kata Dendi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2026).

Berdasarkan pantauan media ini di lokasi terlihat Tim JPU Kejati tiba pada pukul 10.49 WIB dengan membawa berkas dan barang bukti sebanyak satu bok dan tiga tas. 

Diketahui sebelumnya, Lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 telah tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk proses pelimpahan tahap II. Mereka tiba sekitar pukul 12.10 WIB, Rabu (14/01/2026).

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta bernama Syahril, Sahril, dan Adal Linardo. Saat turun dari mobil, mereka terlihat diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik Kejati Lampung. Empat dari mereka memakai masker, sedangkan Sahril terlihat tanpa masker.

Menurut informasi dari Kejati Lampung, berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (13/1/2026). 

Pelimpahan ini dilakukan agar perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp8 miliar ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kasus ini berawal dari usulan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp10 miliar oleh Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) kepada Kementerian PUPR pada 2021. Pada 2022, ditetapkan alokasi sebesar Rp8,2 miliar. 

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek dialihkan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR setempat. Dinas PUPR kemudian membuat perencanaan baru yang berbeda dari yang telah disetujui pusat, sehingga hasil di lapangan dianggap tidak mencapai tujuan awal.

Penyidik menemukan cukup alat bukti yang menunjukkan indikasi kerugian negara karena output kegiatan tidak tercapai. Para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka," jelasnya.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, proses hukum kasus korupsi proyek air minum ini memasuki tahap persidangan.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.