HARIANKANDIDAT.CO.ID - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Bakung yang sebelumnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada akhir Desember 2024, karena diduga melanggar peraturan lingkungan, ternyata masih beroperasi.
TPA tersebut disegel setelah hasil investigasi menunjukkan adanya pencemaran lingkungan yang serius akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun, pantauan salah satu awak media Harian Kandidat pada Senin (30 Desember 2024) menunjukkan bahwa TPA tersebut masih terus beroperasi dan menerima sampah.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan warga sekitar yang merasa kecewa dengan kurangnya perhatian serius dari pihak pemerintah kota.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa truk-truk sampah masih rutin memasuki TPA setiap harinya meskipun lokasi tersebut sudah disegel.
"Setiap hari mobil pengangkut sampah tetap masuk untuk membuang sampah, padahal kemarin sudah disegel," ujarnya.
Warga berharap agar Pemkot Bandar Lampung segera mengambil langkah tegas terkait operasional TPA Bakung yang masih berlanjut.
Mereka meminta agar TPA tersebut ditutup permanen, karena dampaknya terhadap lingkungan sekitar sudah sangat meresahkan.
"Kami hanya bisa berharap agar Bakung benar-benar ditutup, karena sudah sangat mencemari lingkungan, apalagi kami yang tinggal dekat dengan tempat pembuangan," tambahnya. (jml)