Disdikbud Bandar Lampung Terbitkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadan

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 10 Mar 2026 - 15:20 WIB
Disdikbud Bandar Lampung Terbitkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadan
Disdikbud Kota Bandar Lampung menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 2026 bagi jenjang PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.

Surat Edaran Nomor 400.3.5/509/III.01/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, serta pendidikan kesetaraan di Kota Bandar Lampung.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan.

"Edaran ini juga berdasarkan hasil musyawarah bersama K3S dan MKKS terkait pengaturan Kegiatan Pembelajaran selama Ramadan," ujar Eka Afriana.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, Kegiatan Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau satuan pendidikan.

Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, Kegiatan Pembelajaran dilaksanakan kembali di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan belajar, siswa juga diharapkan mengikuti berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter.

Bagi siswa yang beragama Islam dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara bagi siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Sementara itu, 16 hingga 20 Maret serta 23 hingga 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idul Fitri bagi satuan pendidikan. Selama masa libur tersebut, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Kegiatan Pembelajaran di sekolah akan kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026.

Kepala Bidang pada Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi, juga mengimbau para orang tua agar dapat mengawasi anak-anak selama masa libur Lebaran.

"Diharapkan kepada orang tua untuk dapat menjaga anaknya selama libur Lebaran agar tidak mengikuti kegiatan yang tidak baik seperti perang sarung, bermain petasan, balap liar, dan kegiatan lain yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang tua," ujarnya.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.