HARIANKANDIDAT.CO.ID – Rencana Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan hibah sebesar Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung menuai kritik dari Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial Publik, dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi anggaran, tetapi juga menyentuh persoalan etika pemerintahan, skala prioritas penggunaan Apbd, hingga kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.
Menurut Benny, Apbd merupakan uang rakyat yang seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan.
"Kalau ingin memberi hibah, silakan gunakan uang pribadi. Jangan gunakan uang rakyat. Apbd adalah uang rakyat, bukan uang pejabat. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat," tegas Benny dalam pernyataan tertulisnya.
Bahkan, pemberian Hibah kepada institusi vertikal yang anggarannya telah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai skala prioritas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.
Selain itu, Benny menyoroti pentingnya menjaga jarak profesional antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, meskipun Hibah dapat memiliki dasar hukum, pemerintah tetap harus mempertimbangkan aspek kepatutan, kebutuhan, proporsionalitas, transparansi, dan integritas.
Ia menegaskan tidak menuduh adanya konflik kepentingan dalam pemberian Hibah tersebut. Namun, menurutnya, potensi munculnya persepsi konflik kepentingan tidak boleh diabaikan.
"Saya tidak menyatakan ada konflik kepentingan. Tetapi saya juga tidak akan menutup mata bahwa potensi persepsi konflik kepentingan merupakan persoalan serius yang harus dijawab secara terbuka," ujarnya.
Benny menjelaskan, persepsi publik merupakan bagian penting dalam menjaga legitimasi negara. Ia mengingatkan bahwa apabila suatu saat terdapat pejabat pemerintah daerah yang menjalani proses hukum di Kejaksaan, masyarakat berpotensi mempertanyakan independensi penanganannya meskipun secara faktual tidak ada intervensi.
Mengutip adagium hukum "Justice must not only be done, but must also be seen to be done," Benny menegaskan bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan tanpa menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Ia juga mengajak Pemerintah Provinsi Lampung membuka secara transparan seluruh dokumen, argumentasi, dasar hukum, indikator manfaat, mekanisme pengawasan, serta evaluasi penggunaan Hibah tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
"Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang benar. Transparansi justru musuh bagi kecurigaan," katanya.
Benny menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kontrol dalam negara demokrasi.
"Apbd bukan rekening pribadi pejabat. APBD adalah amanah rakyat. Setiap rupiah yang keluar harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana, apakah manfaatnya paling besar untuk rakyat? Kalau jawaban itu belum mampu diyakinkan secara terbuka kepada masyarakat, maka kritik adalah keniscayaan, bukan permusuhan," pungkasnya.
(Okt)