Soal Tambang, 1,5 Tahun Polda Lampung Tidur Siang’

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 11 Mar 2026 - 20:06 WIB
Soal Tambang, 1,5 Tahun Polda Lampung Tidur Siang’
Kantor Kepolisan Daerah Lampung - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penggerebekan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh aparat Polda Lampung pada 8 Maret 2026 lalu seharusnya menjadi kabar baik bagi penegakan hukum. Dalam operasi tersebut polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam praktik penambangan emas tanpa izin (PETI). Dari jumlah itu, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 10 lainnya masih berstatus saksi.

Kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolda Lampung Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. Di atas kertas, operasi ini terlihat seperti keberhasilan besar negara dalam memberantas kejahatan sumber daya alam. Puluhan alat berat disita, pekerja tambang diamankan, dan aktivitas ilegal dihentikan.

Namun di balik drama penindakan itu, ada satu pertanyaan yang tidak bisa dihindari yakni mengapa tambang sebesar ini baru ditertibkan sekarang?

Lebih tepatnya, publik juga bertanya dengan nada yang lebih sinis, apakah selama satu setengah tahun terakhir aparat terlalu lama tidur siang?

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung sekitar satu setengah tahun dan menguasai wilayah sekitar 200 hektare.

Lokasinya tersebar di tiga kecamatan yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk dan Baradatu.

Sebagian besar aktivitas tambang bahkan berada di lahan Hak Guna Usaha milik PTPN VII / PTPN I Regional 7, serta di sekitar Sungai Betih dan jalur strategis Jalan Lintas Sumatera.

Tambang ilegal bukanlah kejahatan yang bisa disembunyikan seperti pencopetan di pasar malam. Ia meninggalkan jejak yang sangat jelas.

Suara mesin dompeng yang meraung siang malam. Ekskavator yang menggali tanah tanpa malu-malu. Truk yang keluar masuk membawa material. Solar yang mengalir dalam jumlah besar.

Dalam operasi penggerebekan, polisi bahkan menyita:

41 unit ekskavator

24 mesin dompeng

47 jerigen solar

17 sepeda motor

1 unit mobil

Jumlah alat ini menunjukkan bahwa tambang tersebut bukan kegiatan kecil-kecilan. Ini adalah operasi pertambangan ilegal berskala industri.

Dengan puluhan ekskavator bekerja setiap hari, sulit membayangkan aktivitas ini berlangsung diam-diam. Tambang seperti ini bukan jarum yang hilang di tumpukan jerami.

Ia lebih mirip pabrik yang bekerja terang-terangan di tengah kebun dan sungai.

Karena itu publik berhak bertanya: bagaimana mungkin aktivitas sebesar ini berlangsung lebih dari satu tahun tanpa terdeteksi secara serius oleh aparat?

 Kilau Emas Bernilai Triliunan

Dari sisi ekonomi, tambang ilegal ini menghasilkan angka yang mencengangkan.

Polisi memperkirakan produksi tambang mencapai sekitar 1.575 gram emas per hari. Jika harga emas diasumsikan sekitar Rp1,8 juta per gram, maka pendapatan kotor yang dihasilkan mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari.

Dalam satu bulan, dengan asumsi 26 hari kerja, pendapatan tambang ilegal ini bisa mencapai sekitar Rp73,7 miliar.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf bahkan menyebut potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun selama satu setengah tahun operasi.

Angka ini menunjukkan bahwa tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif.

Ia adalah bisnis emas bernilai triliunan rupiah yang berjalan lama di depan mata banyak orang.

Negara Terlambat Bangun

Penindakan tentu patut diapresiasi. Namun apresiasi tidak boleh menutup ruang kritik.

Tambang ilegal berskala besar tidak mungkin muncul tiba-tiba. Ia membutuhkan waktu, modal, logistik, pekerja, dan jaringan distribusi.

Puluhan alat berat tidak datang dengan sendirinya. Solar dalam jumlah besar tidak mengalir begitu saja. Ratusan pekerja tidak tiba-tiba muncul di tengah hutan.

Semua itu adalah aktivitas ekonomi yang pasti terlihat, terdengar, dan diketahui oleh banyak pihak.

Jika aktivitas tersebut berlangsung selama satu setengah tahun dengan puluhan ekskavator bekerja setiap hari, maka ada dua kemungkinan yang sangat sederhana.

Pertama, pengawasan negara benar-benar lemah.

Kedua, ada pembiaran yang terlalu lama.

Di masyarakat daerah bahkan beredar sindiran pahit: tambang ilegal sering kali lebih disiplin bekerja daripada aparat yang mengawasinya.

Para penambang bekerja sejak subuh hingga malam. Sementara aparat—dalam persepsi publik—kadang baru bergerak setelah semuanya menjadi terlalu besar untuk diabaikan.

Intelijen Kehilangan Peta

Kasus Way Kanan juga menyorot fungsi intelijen.

Dalam teori keamanan, intelijen adalah mata dan telinga negara. Mereka seharusnya mendeteksi aktivitas ilegal sejak dini sebelum masalah membesar.

Namun dalam kasus ini, tambang dengan puluhan alat berat dan wilayah ratusan hektare justru baru terungkap setelah berjalan lebih dari satu tahun.

Jika aktivitas sebesar itu saja tidak terdeteksi sejak awal, maka publik berhak bertanya: apakah sistem intelijen benar-benar bekerja?

Atau justru negara baru bangun ketika suara mesin tambang sudah terlalu keras untuk diabaikan.

Dalam banyak kasus tambang ilegal di Indonesia, pekerja lapangan sering kali menjadi pihak pertama yang ditangkap.

Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun publik tahu bahwa tambang sebesar ini tidak mungkin berdiri tanpa pemodal besar atau cukong.

Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berkembang untuk mengungkap jaringan pemodal dan distribusi emas ilegal.

Pernyataan itu penting.

Tetapi yang lebih penting adalah membuktikannya.

Karena tanpa menyentuh pemodal besar, operasi penertiban sering kali hanya menjadi ritual penegakan hukum yang menyasar lapisan paling bawah.

Emas dan Ingatan Publik

Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan seharusnya tidak berhenti pada konferensi pers dan deretan barang bukti.

Ini adalah momentum untuk mengevaluasi secara serius bagaimana negara mengawasi sumber daya alamnya sendiri.

Tambang ilegal bukan hanya soal hukum. Ia juga menyangkut: kerusakan lingkungan, hilangnya pendapatan negara dan lemahnya pengawasan negara.

Jika benar kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 triliun, maka persoalannya jelas jauh lebih besar daripada sekadar aktivitas tambang liar.

Ia adalah cermin tentang bagaimana kekayaan alam bisa digali, dijual, dan mengalir ke kantong-kantong tertentu selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun tanpa gangguan berarti.

Karena itu pertanyaan yang paling penting bukan lagi siapa yang ditangkap.

Melainkan mengapa negara baru bangun setelah tambang itu bekerja selama satu setengah tahun.

(Abg)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.