Tambang Ilegal, Ancaman Nyata bagi Lingkungan

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 11 Mar 2026 - 21:03 WIB
Tambang Ilegal, Ancaman Nyata bagi Lingkungan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) Way Kanan–Lampung Utara, Mikdar Ilyas - Agung
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) Way Kanan–Lampung Utara Mikdar Ilyas menyayangkan praktik penambangan emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana alam.

Mikdar mengatakan, kegiatan tambang ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko besar menimbulkan dampak lingkungan yang serius bagi wilayah di Sai Bumi Ruwa Jurai.

“Kita khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ketika suatu wilayah sebenarnya tidak diperuntukkan untuk aktivitas tambang, tetapi tetap dipaksakan, dampaknya bisa memicu bencana seperti banjir. Contoh kasusnya sudah banyak terjadi di daerah lain seperti Aceh dan Sumatera Utara,” kata Mikdar kepada media ini, Rabu (11/03).

Dalam kasus Way Kanan, Mikdar mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang bergerak menertibkan aktivitas tambang ilegal dan menangkap para pelaku perusakan lingkungan.

“Dari hasil pantauan, aktivitas tambang tersebut jelas tidak memenuhi persyaratan. Karena itu kita mengapresiasi aparat yang turun langsung menindak. Penertiban ini penting agar tambang-Tambang Ilegal tidak terus merusak lingkungan,” ucapnya.

Bahkan, Kata Mikdar, setiap kegiatan pertambangan seharusnya mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menyesuaikan dengan tata ruang wilayah serta melengkapi seluruh perizinan sebelum memulai aktivitas.

“Ada aturan main yang harus dipatuhi. Ada wilayah yang boleh ditambang dan ada yang tidak. Jika ingin berinvestasi di sektor pertambangan emas atau komoditas lainnya, maka seluruh perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Sehingga, sambung Mikdar, proses perizinan juga melibatkan kajian dari para ahli dan dinas terkait untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak merusak Lingkungan.

“Ketika izin dikeluarkan, berarti wilayah tersebut memang dinilai layak untuk ditambang. Itu berdasarkan analisis para ahli dan instansi yang berwenang, sehingga dampaknya terhadap Lingkungan bisa diminimalkan,” tambahnya.

Mikdar menambahkan, bahwa kepatuhan terhadap aturan dan perizinan menjadi langkah penting untuk mencegah risiko besar di masa mendatang.

“Kita berharap para pengusaha yang ingin berinvestasi mengikuti peruntukan wilayah dan memenuhi seluruh ketentuan. Dengan begitu, risiko Lingkungan bisa ditekan karena sudah melalui berbagai kajian. Jangan sampai aktivitas tambang dilakukan tanpa izin,” tandasnya.

(Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.