HARIANKANDIDAT.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku penganiayaan kakek marbot masjid berinisial M.M. (90), hingga pecah kepala. Motif penganiayaan tersebut dipicu karena kesal ditegur korban yang memarkirkan kendaraan di lingkungan masjid, Senin (6/4/2026).
Kedua pelaku yaitu, Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33) kakak beradik yang berprofesi sebagai juru parkir Cafe Daja di Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 21.30 WIB malam.
“Kami mendapatkan laporan atas peristiwa penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan besi. Korban sendiri merupakan seorang kakek yang berprofesi sebagai Marbot Masjid,” katanya, Minggu (5/4/2026).
Gigih juga menjelaskan, Kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan di waktu berbeda. Heri Erlangga ditangkap pada tanggal 1 April, sementara Erik Estarada ditangkap dua hari setelahnya.
Akibat perbuatannya kini Kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
"Saat ini, keduanya resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung,"tandasnya.
(Edi)