Dua Tersangka Korupsi Proyek SPAM Way Kanan Ditahan

Redaksi - Selasa, 28 Okt 2025 - 17:11 WIB
Dua Tersangka Korupsi Proyek SPAM Way Kanan Ditahan
Kejari Way Kanan kembali bergerak! Dua tersangka korupsi proyek SPAM Tahun 2016 resmi ditahan. Kerugian negara: Rp1,24 miliar. - Dokumentasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Gelombang pemberantasan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kembali berlanjut di Provinsi Lampung. Setelah kasus SPAM Pesawaran menyeret sejumlah nama, kini giliran proyek SPAM IKK Pakuan Ratu di Kabupaten Way Kanan yang menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Kapan dan di mana:
Senin (27/10/2025) sekitar pukul 14.46 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan resmi menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung.
Siapa:
Kedua tersangka tersebut yakni Eko Kuncoro bin Sutoro dan Zainal Abidin bin Lanjumin (alm).

Apa dan mengapa:
Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan jaringan air minum dengan nilai kontrak Rp4,78 miliar, berdasarkan kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tertanggal 29 Februari 2016. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Haga Unggul Lestari.
Hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,24 miliar akibat proyek tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan terpisah, yakni:
Nomor PRINT-02/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 atas nama Zainal Abidin bin Lanjumin (alm), dan
Nomor PRINT-03/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Eko Kuncoro bin Sutoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta terpenuhinya unsur subjektif dan objektif untuk penahanan.

“Penetapan dan penahanan kedua tersangka merupakan bagian dari upaya Kejari Way Kanan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum kami. Ini wujud komitmen menciptakan aparatur daerah yang bersih dan tertib dari praktik korupsi,” tegas Kasi Intel Kejari Way Kanan.

Kejari Way Kanan menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-997/L.8.17/Fd.2/10/2025 dan PRINT-998/L.8.17/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Oktober hingga 15 November 2025.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Langkah Kejari Way Kanan ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang serentak di wilayah Lampung. Setelah SPAM Pesawaran, kini kasus SPAM Way Kanan menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak memberi ruang bagi siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.