HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara menilai praktik Love Scamming berskala besar yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Bumi diduga adanya keterlibatan dan pembiaran dari pihak internal.
Benny mengatakan, bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan alarm serius bagi sistem pemasyarakatan nasional.
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi alarm darurat bagi sistem pemasyarakatan nasional. Mustahil jaringan sebesar ini berjalan tanpa keterlibatan atau pembiaran oknum,” ujarnya. Rabu (24/06).
Benny menerangkan, besarnya skala temuan mulai dari ratusan perangkat komunikasi, jumlah warga binaan yang terlibat, hingga kerugian yang ditimbulkan. Kondisi itu menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan di dalam rutan.
Benny mendesak Kementerian Hukum dan HAM agar segera membuka hasil pendalaman kepada publik secara transparan dan tidak membiarkan proses berjalan tanpa kepastian.
“Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di dalam sistem. Ini menyangkut wibawa negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Kemenkumham Lampung terkait hasil pendalaman kasus tersebut maupun langkah tindak lanjut yang akan diambil.
Diberitakan Sebelumnya, pihak Kemenkumham melalui Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkumham, Andry Indrady, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman dan koordinasi internal terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai. Namun hingga kini, hasil lanjutan dari proses tersebut belum disampaikan kepada publik.
Kasus yang diungkap aparat kepolisian itu diketahui melibatkan dugaan jaringan penipuan daring berskala besar yang beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam temuan awal, kepolisian mengungkap adanya ratusan telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penipuan berkedok hubungan asmara atau Love Scamming. Sebanyak 137 warga binaan disebut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Data kepolisian juga mencatat sedikitnya 1.286 orang menjadi target dalam jaringan itu. Dari jumlah tersebut, 671 korban diduga terlibat dalam video call sex (VCS), sementara 249 korban lainnya mengirimkan uang kepada pelaku. Kerugian akibat kejahatan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Hingga hari ini, redaksi Harian Kandidat kembali melakukan konfirmasi kepada Andry Indrady Rabu(26/6/2026), selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkumham, terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
(Hen)