Dugaan Penimbunan Sungai di Arana Residence

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 09 Apr 2026 - 16:21 WIB
Dugaan Penimbunan Sungai di Arana Residence
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – DPRD Kota Bandar Lampung akan menjadwalkan peninjauan lapangan terkait dugaan penimbunan badan sungai di kawasan perumahan Arana Residence, Sukabumi, menyusul laporan masyarakat dalam rapat dengar pendapat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah kota dalam menangani persoalan banjir yang kerap terjadi.

"Iya, ini bagian dari komitmen kami bersama pemerintah kota untuk serius dalam penanganan banjir. Hari ini kita dengar laporan terkait dugaan penimbunan sungai oleh Perumahan Arana Residence," ujar Agus.

Dalam rapat tersebut, DPRD menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk memberikan penjelasan teknis. Sementara pihak pengembang Arana Residence tidak hadir dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Meski demikian, DPRD tetap melanjutkan agenda rapat dan menilai perlu adanya verifikasi langsung di lapangan guna memastikan fakta yang terjadi.

"Kami akan turun langsung ke lokasi. Penjadwalannya kemungkinan satu sampai dua minggu ke depan, menyesuaikan agenda internal," jelasnya.

Agus mengakui, fenomena penutupan atau penimbunan badan sungai di Kota Bandar Lampung bukan hal baru. Bahkan, praktik tersebut disebut terjadi di berbagai jenis bangunan, mulai dari perumahan hingga hotel.

Karena itu, ia menegaskan perlunya langkah penataan dan penertiban secara menyeluruh guna meminimalisir risiko banjir di masa mendatang.

"Ini akan menjadi perhatian serius. Kita akan dukung pemerintah kota untuk melakukan penataan, baik bangunan rumah, gedung, maupun hotel yang berada di atas aliran sungai," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas badan sungai. DPRD, kata dia, akan turut mengawal dan melakukan pengawasan terhadap langkah tersebut.

"Tentu kita dukung satgas ini. Penanganan banjir tidak bisa selesai dalam waktu singkat, tapi harus dilakukan bertahap dan konsisten," ujarnya.

Terkait aspek perizinan, Agus menyebut Dinas Lingkungan Hidup memiliki mekanisme tersendiri dalam menilai dampak lingkungan suatu pembangunan. Namun, ia mengakui adanya dinamika dalam proses perizinan yang kini banyak menggunakan sistem digital melalui Online Single Submission (OSS).

"Perizinan sekarang sudah berbasis sistem OSS. Ada aturan-aturan di dalamnya yang harus diikuti, sehingga tidak bisa serta-merta disimpulkan tanpa melihat mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Meski demikian, DPRD menilai penting adanya sinkronisasi antarinstansi, terutama jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara izin lingkungan dan izin pembangunan.

DPRD memastikan akan terus menindaklanjuti laporan tersebut hingga diperoleh kejelasan, baik dari sisi legalitas maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.