PKB Lampung Ciderai Suara Rakyat

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 13 Apr 2025 - 22:42 WIB
PKB Lampung Ciderai Suara Rakyat
Etika Politik Dipertanyakan, PAW Yus Bariah Dinilai Lukai Demokrasi - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Diberhentikannya Yus Bahria sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dinilai pengamat menciderai pilihan rakyat pada Pemilu 2024 silam.

Pasalnya, Istri Dawan Rahardjo itu merupakan suara terbanyak pada dapil Lampung Timur (Lamtim) dari Partai Kebangkitan Bangsa (Pkb) dan ia duduk sebagai wakil rakyat periode 2024-2029.

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansah mengatakan, bahwa Partai Politik mempunyai hak Prerogatif untuk menilai anggotanya melanggar atau tidak, Namun jangan sampai sanksi itu menciderai suara rakyat.

"Menurutku memang kalau secara politik, hak prerogatif partai politik dalam menilai anggota partai melanggar atau tidak.  Akan tetapi perlu juga menjadi perhatian bahwa terpilihnya seseorang dalam pemilihan legislatif dan duduk sebagai DPR ataupun DPDR tentu berdasarkan pilihan rakyat dengan suara terbanyak," kata Candrawansah kepada media ini. Minggu (13/04)

Sehingga, kata Candrawansah, Pergantian Antar Waktu (Paw) nantinya sangat menciderai pemilih atau rakyat apabila calon terpilih atau sudah dilantik di PAW oleh partai.

"Karena pemilih sudah mempercayakan kepada calon sebagai wakil di legislatif sehingga menentukan pilihannya. Jadi partai politik juga yang harus mempunyai etika berpolitik kepada calon yang terpilih kalau memang tidak begitu signifikan pelanggaran yang dilanggar," ungkapnya 

Bahkan, sambung Candrawansah, berkaitan dengan PAW anggota DPRD Provinsi Lampung, Apabila melihat fenomena-fenomena di Pemilihan Lampung Timur tentunya akan berbeda dukungan antara Yus Bariah dengan Pkb.

"Dikarenakan Yus Bariah adalah Istri dari Calon Bupati Lampung Timur, ini tentu akan ada sanksi dari partai. Walaupun banyak yang akan berspekulasi bahwa ini tentu karena memang ada persoalan lain. Kalau memang mekanisme sesuai dengan AD/ART partai ya tentu hak partai. Tapi juga hak rakyat yang tersandera karena pilihannya di Paw oleh partai," tandasnya 

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Yus Bahria dari Partai Kebangkitan Bangsa (Pkb) resmi diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jumat (11/04).

Pemberhentian itu, tertuang dalam surat keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 yang ditetapkan di jakarta pada 25 Maret 2025 lalu.

Kemudian, sesuai Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 1077/DPP/01/XI/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Penetapan Pemberhentian Yus Bariah dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa.

"Yang bersangkutan diberhentikan dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa karena terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin partai dengan turut serta dalam usaha pemenangan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selain yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa di Kabupaten Lampung Timur," cetus bunyi surat itu.

Bahkan, berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Pkb Nomor 1080/DPP/01/XI/2024 tanggal 20 November 2024 Perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Lampung Atas Nama Yus Bariah, menginstruksikan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Lampung segera menindaklanjuti proses Penggantian Antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dimaksud sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sedangkan, merujuk pada Surat Penjabat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Usulan PAW Anggota DPRD Provinsi Lampung, yang mengusulkan agar posisi Yus Bariah digantikan oleh Abdul Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa (Pkb).

Diketahui, Yusbariah merupakan istri dari mantan bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo serta mantan ketua DPC Pkb Lampung Timur yang tidak mendapatkan restu dari partai pada kontestasi Pilkada Lampung Timur 2024.

Yus Bariah juga peraih suara terbanyak kedua pada pemilihan legislatif 2024 lalu dan terpilih sebagai anggota Dprd Lampung periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung Timur.

(Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.