Kejati Lamban Urus Kasus Mafia Tanah

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 28 Apr 2026 - 14:33 WIB
Kejati Lamban Urus Kasus Mafia Tanah
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, SH., M.H., PIA - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID— Penanganan kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan menjadi sorotan publik. Penyidikan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan, memunculkan spekulasi serta pertanyaan tentang transparansi penegakan hukum.

Sejumlah pihak menilai, lambannya proses tersebut tidak sebanding dengan besarnya kasus yang menyeret dugaan alih fungsi kawasan hutan dan melibatkan aktor-aktor berpengaruh. Bahkan, beberapa tokoh publik, termasuk mantan kepala daerah dan pihak terkait, telah menjalani pemeriksaan intensif. Namun, hingga kini belum ada kejelasan arah penanganan perkara.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, SH., M.H., PIA, menilai mandeknya penyidikan bisa disebabkan oleh kompleksitas pembuktian dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara alih fungsi kawasan hutan membutuhkan pendekatan scientific investigation yang tidak sederhana.

“Dalam kasus seperti ini, jaksa tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga bukti spasial, audit lingkungan, hingga verifikasi status lahan dari kementerian terkait. Proses ini memang memakan waktu,” ujarnya Selasa (28 Afril 2026).

Selain kendala teknis, faktor non-teknis juga dinilai turut memengaruhi. Status perkara yang tergolong high profile case disebut berpotensi menimbulkan intervensi maupun tekanan dari pihak tertentu. Hal ini dapat memperlambat proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara.

Lebih lanjut, Hamzah menyoroti pentingnya pembuktian unsur “mens rea” atau niat jahat dalam perkara korupsi. Menurutnya, pembuktian hubungan antara kewenangan jabatan dengan keuntungan pribadi atau korporasi kerap menjadi tantangan utama.

“Jika belum ada audit resmi terkait kerugian negara dari lembaga seperti BPK atau BPKP, biasanya penyidik akan berhati-hati dalam menetapkan tersangka,” katanya.

Minimnya informasi yang disampaikan kepada publik juga dinilai memperburuk persepsi terhadap kinerja aparat penegak hukum. Kejaksaan dinilai perlu memberikan pembaruan secara berkala agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya upaya perlambatan atau penghentian perkara secara diam-diam.

Pengamat hukum juga menyebut, sikap tertutup aparat bisa disebabkan oleh strategi penyidikan atau adanya kendala internal dalam menemukan bukti kuat untuk menjerat aktor utama.

“Bisa jadi ini bagian dari strategi agar pihak terkait tidak menghilangkan barang bukti. Namun, bisa juga karena penyidik masih kesulitan menemukan benang merah yang cukup kuat,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Kejati Lampung dalam menjaga kepercayaan publik. Transparansi dan konsistensi penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk memastikan perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

Sejumlah kalangan bahkan mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan supervisi jika penanganan kasus tak kunjung menunjukkan kemajuan berarti.

Jika tidak ditangani secara terbuka dan profesional, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin menurun.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.