BPKP RI “Lemot” Hitung Kerugian PT LEB

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 06 Agt 2025 - 21:37 WIB
BPKP RI “Lemot” Hitung Kerugian PT LEB
Proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP belum rampung, aktor utama belum terungkap. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Proses perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT LEB (Lampung Energi Berjaya) masih menjadi misteri oleh Masyarakat Lampung.

Disinyalir, Kasus tersebut sempat menjadi perhatian Masyarakat Indonesia, Khususnya Lampung. Dimana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung begitu cepat menyita uang, barang dan asset lainnya terkait kasus dugaan korupsi pada PT LEB.

Namun, Sayang kasus ini seakan hanya gertak sambal pada Korps Adhyaksa, Pasalnya hingga saat ini kejati belum mampu mengungkap aktor dalam kasus itu.

Kendati demikian, Kejati Lampung dikabarkan saat ini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.

Ketika dikonfirmasi, Humas BPKP Lampung Denny Yulianus mengatakan, bahwa pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan bidang terkait.

“Sepengetahuan saya, perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus Pt Leb di-quality assurance (QA) ke BPKP Pusat. Hasil QA tersebut nantinya akan disampaikan ke Kejati. Prosesnya memang membutuhkan waktu karena ini menyangkut uang negara,” jelas Denny, Minggu (3/8/2025).

Denny juga menegaskan bahwa Bpkp tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil PKN ke publik.

“Hanya Kejati yang bisa menyampaikan ke publik, karena bagi kami itu termasuk informasi yang dikecualikan. Kemungkinan saat ini masih berada di Bpkp Pusat atau di Aspidsus Kejagung,” tutupnya.

Diketahui, Dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% dari PHE OSES senilai Rp 271 miliar oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) telah menyeret 33 orang saksi, menyita uang tunai, kendaraan, dokumen hingga valuta asing. Proses itu dimulai sejak Desember 2024, namun hingga kini, tak satu pun individu dijadikan tersangka.

(Vrg)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.