Opini
Penulis : GURU BESAR ILMU HUKUM FH UNILA PROF. DR. HAMZAH, S.H., M.H.
HARIANKANDIDAT.CO.ID - Tingginya kasus korupsi terutama yang melibatkan kepala daerah di Lampung, menuntut langkah sistematis, komprehensif, dan berakar pada hukum positif serta falsafah masyarakat adat setempat dalam hal ini adalah Masyarakat Adat Lampung.
Keberlanjutan kasus ini bukan hanya mencoreng citra, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan.
Provinsi Lampung menduduki peringkat ke-10 sebagai provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia. Data mengejutkan terungkap dari Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI, yang mencatat dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 saja, telah terjadi 151 kasus korupsi yang menjerat aparatur pemerintah di Lampung, dengan total kerugian negara mencapai Rp207,5 miliar.
Tingginya angka korupsi di Lampung semakin diperparah dengan maraknya kepala daerah yang terjerat hukum. Setidaknya tujuh mantan bupati tercatat telah divonis atau sedang dalam proses hukum atas berbagai kasus korupsi:
1.Bambang Kurniawan (Bupati Tanggamus): Divonis 2 tahun penjara atas kasus gratifikasi pengesahan RAPBD (2017).
2.Mustafa (Bupati Lampung Tengah): Terbukti korupsi dan suap proyek, dihukum penjara serta wajib bayar uang pengganti Rp17,14 miliar.
3.Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampung Utara): Divonis 5 tahun penjara setelah OTT KPK, dengan uang pengganti puluhan miliar.
4.Khamami (Bupati Mesuji): Divonis 8 tahun penjara atas suap proyek PUPR.
5.Zainudin Hasan (Bupati Lampung Selatan): Terjerat kasus suap dan pencucian uang.
6.Satono (Bupati Lampung Timur): Vonis korupsi APBD dan berstatus buron hingga meninggal dunia.
7.Wendy Melfa (Bupati Lampung Selatan) Korupsi. Divonis 10 tahun penjara oleh MA (kasasi JPU dikabulkan).
8.M. Dawam Rahardjo (Bupati Lampung Timur): Saat ini masih dalam proses persidangan atas dugaan korupsi pembangunan rumah dinas.
Bagaimana Langkah Sistematis dan Komprehensif Mencegah Korupsi Kepala Daerah di Lampung???
Tata Kelola Pemerintahan Harus di Lakukan dengan baik dan Beritikad Baik, Kepala Daerah harus mengambil langkah-langkah proaktif dan preventif, berlandaskan prinsip Good Governance dan Supremasi Hukum.
1. Penguatan Sistem Pengawasan Internal dan Eksternal.
Audit Berkala dan Independen: Menerapkan audit internal yang ketat dan rutin oleh Inspektorat, serta membuka diri untuk audit eksternal yang independen (BPK, KPK). Ini termasuk audit khusus pada sektor rawan, seperti infrastruktur dan dana desa, yang terbukti memiliki kerugian terbesar.
Penerapan LHKPN dan Pembuktian Terbalik: Mendorong kepatuhan dan verifikasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara transparan. Secara hukum, perlu ada komitmen untuk menerapkan Pembuktian Terbalik (Pasal 37 UU Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi Pasal 37A UU Tipikor Tahun 2001) terhadap kekayaan yang tidak wajar.
2. Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Transparansi
Penyederhanaan Perizinan dan Pelayanan: Meminimalkan potensi suap dan gratifikasi dengan memangkas jalur birokrasi yang panjang dan memberlakukan sistem pelayanan berbasis elektronik (e-government).
Transparansi Anggaran dan Proyek: Membuka seluruh informasi anggaran, proses lelang, dan pelaksanaan proyek publik (terutama infrastruktur) melalui platform digital yang mudah diakses masyarakat. Ini sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
3. Penegasan Sanksi dan Kode Etik
Pakta Integritas yang Mengikat: Mewajibkan seluruh aparatur, terutama pejabat eselon, untuk menandatangani Pakta Integritas dengan sanksi tegas, baik sanksi administratif maupun pidana, bagi yang melanggar.
Edukasi Anti-Korupsi: Melaksanakan pelatihan dan sosialisasi hukum Tipikor secara berkala, menekankan pada jenis-jenis korupsi seperti gratifikasi dan merugikan keuangan negara yang dominan di Lampung.
Integrasi Falsafah Masyarakat Adat Lampung yang dikenal dengan Piil Pesenggiri (Harga Diri), dalam sistem Tata Kelola Pemerintahan oleh Kepala Daerah maupun Pimpinan Daerah lainnya.
Falsafah adat Lampung, terutama yang tertuang dalam Piil Pesenggiri (Harga Diri), menawarkan landasan moral dan sosial yang kuat untuk memerangi korupsi. Kepala daerah wajib menginternalisasi dan mengaplikasikan nilai-nilai ini dalam kepemimpinan.
Jadikanlah Prinsip Piil Pesenggiri sebagai Kode Etik Kepemimpinan, karena dalam Falsafah Piil Pesenggiri terdapat unsur-unsur yang memiliki nilai moral dan etik begitu tinggi.
Juluk-Adok (Gelar Kehormatan/Nama Baik): Seorang pemimpin harus selalu menjaga Juluk-Adok-nya. Korupsi adalah aib yang merusak nama baik diri, keluarga, dan marga (suku). FALSAFAH INI MENEKANKAN BAHWA HARTA TIDAK BERNILAI DIBANDINGKAN DENGAN KEHORMATAN DIRI. Korupsi kepala daerah tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melanggar Juluk-Adok yang merupakan hukum sosial tertinggi dalam adat Lampung, menempatkan pelakunya pada status sosial yang tercela.
Nemui-Nyimah (Saling Memberi dan Murah Tangan): Prinsip ini harus diinterpretasikan ulang dalam konteks modern. Kepala Daerah harus murah tangan dalam melayani rakyat, BUKAN murah tangan dalam menerima (gratifikasi) atau memberi (suap). Nemui-Nyimah harus berfokus pada kesejahteraan kolektif.
Nengah-Nyampur (Bergaul dan Bermasyarakat): Keterbukaan dan kedekatan dengan masyarakat harus dimanfaatkan untuk pengawasan sosial. Jika pemimpin terbuka dan bergaul, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan keluhan atau indikasi penyimpangan.
Penerapan Sakai Sambayan (Gotong Royong) dalam Pembangunan
Keterlibatan Publik dalam Pengawasan: Menerapkan Sakai Sambayan (gotong royong) dalam pengawasan dana publik. Misalnya, membentuk Majelis Adat atau Komite Independen yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat sipil untuk ikut mengawasi proyek-proyek strategis (infrastruktur) dan penggunaan dana desa.
Mengutamakan Kepentingan Bersama: Korupsi adalah tindakan egois yang sangat bertentangan dengan semangat Sakai Sambayan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Kepala daerah harus menjadikan pelayanan publik dan pembangunan sebagai wujud nyata dari Sakai Sambayan.
Kesimpulan: Kasus korupsi yang masif di Lampung, termasuk skandal kepala daerah, akan terus menjadi catatan sejarah kelam jika tidak diatasi dengan kerangka yang holistik.
Kepala daerah harus menunjukkan komitmen politik yang tak tergoyahkan untuk tidak hanya menaati hukum negara (UU Tipikor) tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Piil Pesenggiri. Dengan mengintegrasikan sistem pencegahan hukum-birokrasi dengan kekuatan moral adat, Lampung dapat mengubah narasi "Darurat Korupsi" menjadi "Pembangunan Berlandaskan Integritas."
Intinya: Korupsi adalah pelanggaran hukum (lex scripta) dan pelanggaran adat (lex non scripta). Kepala daerah harus menjadi teladan integritas, menolak gratifikasi dan suap, serta memastikan transparansi agar nama baik (Juluk-Adok) daerah dan dirinya sendiri terjaga.