HARIANKANDIDAT.CO.ID - Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 11 jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen, Selasa (28/4/2026).
Dari pantauan di lokasi, Arinal tampak keluar dari Gedung Aspidsus Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia dikawal sejumlah petugas saat digiring menuju mobil tahanan, menandai babak baru dalam proses hukum yang menjeratnya.
Penetapan Tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak siang hingga malam hari. Sebelumnya, Arinal sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada 16 dan 21 April 2026.
Kasus yang menjerat Arinal berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya. Namanya bahkan telah lebih dulu disebut dalam surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang mengalir melalui anak usaha PT Lampung Jasa Utama.
Dalam pengembangan perkara, Kejati Lampung sebelumnya juga telah menggeledah kediaman Arinal pada 3 September 2025 dan menyita uang tunai senilai Rp38,5 miliar. Barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada akhir Januari 2026.