Dua Pegawai Provider Nekat Curi Baterai Tower di Kemiling

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 15 Apr 2025 - 10:38 WIB
Dua Pegawai Provider Nekat Curi Baterai Tower di Kemiling
Kedua pelaku saat diamankan oleh Polsek Kemiling bersama barang bukti tiga baterai lithium hasil curian dari tower telekomunikasi. - Yudi/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dua orang karyawan sebuah perusahaan provider telekomunikasi di Bandar Lampung nekat mencuri baterai tower milik tempat mereka bekerja. Aksi tersebut dilakukan karena alasan kebutuhan ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kedua pelaku berinisial WM (34), warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, dan JT (32), warga Kampung Baru, Kedaton, Kota Bandar Lampung. Keduanya diringkus jajaran Polsek Kemiling setelah dilaporkan atas dugaan pencurian tiga unit baterai lithium dari salah satu tower telekomunikasi.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Baru, Pinang Jaya, Kemiling.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti tiga baterai hasil curian,” ujar AKBP Erwin dalam keterangannya.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan merusak gembok pagar tower, memotong kabel, lalu membawa kabur baterai tersebut. Keduanya berencana menjual baterai itu seharga Rp 2,5 juta per unit melalui media sosial Facebook.

“Pengakuan pelaku, aksi Pencurian ini baru pertama kali dilakukan. Mereka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran,” tambahnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.