Polda Lampung Ungkap Jaringan TPPO ke Surabaya

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 12 Mei 2026 - 17:07 WIB
Polda Lampung Ungkap Jaringan TPPO ke Surabaya
Polda Lampung berhasil menyelamatkan dua anak korban TPPO yang diberangkatkan ke Surabaya dengan modus pekerjaan terapis. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur dengan modus penawaran pekerjaan sebagai terapis di luar daerah.

Kasus tersebut terbongkar setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi Anak yang diberangkatkan ke Surabaya untuk bekerja di sebuah tempat spa.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan perkara itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran kepolisian sejak laporan diterima pada April 2026.

“Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi serta hasil penyidikan yang menemukan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang terhadap Anak,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang remaja berinisial SAS yang masih berusia 17 tahun 11 bulan sebagai tersangka. Meski mengetahui korban masih di bawah umur, tersangka diduga tetap merekrut dan memberangkatkan korban ke luar daerah dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.

Dua korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial R (15) dan B (14). Keduanya diduga direkrut melalui bujuk rayu pekerjaan sebagai “terapis plus-plus” dengan janji penghasilan mencapai Rp2 juta per pekan.

Menurut Kapolda, tersangka juga memperoleh keuntungan dari setiap tamu yang dilayani korban.

“Setiap korban menerima tamu, tersangka mendapatkan bagian sekitar Rp30 ribu,” katanya.

Selain merekrut korban, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan identitas untuk mempermudah proses perekrutan kerja. Modus tersebut dilakukan dengan mengubah data usia korban agar tampak lebih dewasa.

“Terdapat upaya pemalsuan identitas dengan mengubah tahun kelahiran korban supaya terlihat cukup umur,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diberangkatkan menuju Surabaya menggunakan bus antarkota dan kemudian ditempatkan di sebuah apartemen sebelum bekerja di tempat spa.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu orang tua korban mengetahui keberadaan anaknya. Dari pengakuan korban, mereka mengaku merasa takut dan ingin kembali pulang ke Lampung.

“Pihak keluarga bahkan sempat diminta uang sebesar Rp10 juta jika ingin membawa pulang korban,” ungkap Kapolda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polda Lampung bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua korban bersama tersangka pada 9 Mei 2026.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas korban, tiket perjalanan Lampung–Surabaya, tangkapan layar percakapan WhatsApp, satu lembar KTP yang diduga palsu, serta telepon genggam milik tersangka.

Kapolda menegaskan pihaknya akan menuntaskan proses hukum dan meningkatkan pengawasan terhadap praktik perdagangan orang yang menyasar Anak-anak.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan lingkungan sekolah, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas Anak guna mencegah kasus serupa terulang,” pungkasnya.

Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur dengan modus penawaran pekerjaan sebagai terapis di luar daerah.

 
Kasus tersebut terbongkar setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak yang diberangkatkan ke Surabaya untuk bekerja di sebuah tempat spa.
 
Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan perkara itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran kepolisian sejak laporan diterima pada April 2026.
 
“Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi serta hasil penyidikan yang menemukan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang terhadap anak,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).
 
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang remaja berinisial SAS yang masih berusia 17 tahun 11 bulan sebagai tersangka. Meski mengetahui korban masih di bawah umur, tersangka diduga tetap merekrut dan memberangkatkan korban ke luar daerah dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.
 
Dua korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial R (15) dan B (14). Keduanya diduga direkrut melalui bujuk rayu pekerjaan sebagai “terapis plus-plus” dengan janji penghasilan mencapai Rp2 juta per pekan.
 
Menurut Kapolda, tersangka juga memperoleh keuntungan dari setiap tamu yang dilayani korban.
 
“Setiap korban menerima tamu, tersangka mendapatkan bagian sekitar Rp30 ribu,” katanya.
 
Selain merekrut korban, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan identitas untuk mempermudah proses perekrutan kerja. Modus tersebut dilakukan dengan mengubah data usia korban agar tampak lebih dewasa.
 
“Terdapat upaya pemalsuan identitas dengan mengubah tahun kelahiran korban supaya terlihat cukup umur,” jelasnya.
 
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diberangkatkan menuju Surabaya menggunakan bus antarkota dan kemudian ditempatkan di sebuah apartemen sebelum bekerja di tempat spa.
 
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu orang tua korban mengetahui keberadaan anaknya. Dari pengakuan korban, mereka mengaku merasa takut dan ingin kembali pulang ke Lampung.
 
“Pihak keluarga bahkan sempat diminta uang sebesar Rp10 juta jika ingin membawa pulang korban,” ungkap Kapolda.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polda Lampung bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua korban bersama tersangka pada 9 Mei 2026.
 
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas korban, tiket perjalanan Lampung–Surabaya, tangkapan layar percakapan WhatsApp, satu lembar KTP yang diduga palsu, serta telepon genggam milik tersangka.
 
Kapolda menegaskan pihaknya akan menuntaskan proses hukum dan meningkatkan pengawasan terhadap praktik perdagangan orang yang menyasar anak-anak.
 
“Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan lingkungan sekolah, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak guna mencegah kasus serupa terulang,” pungkasnya.
 
(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.