HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandar Lampung menggelar Workshop Penyuluhan Hukum di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah Kota Bandar Lampung, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Universitas Muhammadiyah Lampung tersebut mengangkat tema “Pengamanan Aset Persyarikatan, Perlindungan Hukum dalam Pendidikan, serta Tata Kelola Organisasi.
Workshop diikuti pimpinan cabang Muhammadiyah (PCM) se-Kota Bandar Lampung, serta kepala Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), wakil kepala bidang hubungan masyarakat (Waka Humas), dan bendahara sekolah maupun madrasah Muhammadiyah se-Kota Bandar Lampung.
Ketua Pelaksana, Iwan Setiawan, S.Pd., dalam laporannya mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman kepada peserta mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pengamanan aset Persyarikatan, perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan, serta tata kelola organisasi.
Ia menyebutkan, Workshop diikuti sebanyak 16 peserta dari unsur PCM dan 45 peserta dari unsur AUM.
Sementara itu, Ketua PDM Kota Bandar Lampung, Dr. Riyuzen Praja Tuala, M.Pd., menegaskan bahwa PCM dan kepala AUM memiliki peran strategis sebagai ujung tombak Persyarikatan di tingkat akar rumput.
Karena itu, menurutnya, pemahaman terhadap aturan organisasi maupun regulasi pemerintah menjadi hal yang sangat penting bagi para pimpinan dan pengelola AUM.
“Boleh memiliki semangat yang tinggi, tetapi jika minim pemahaman terhadap aturan, akhirnya kita bisa terjebak dalam persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Riyuzen mengatakan, para pimpinan di tingkat cabang maupun kepala AUM turut menentukan sehat atau tidaknya proses organisasi. Semangat dalam menjalankan aktivitas Persyarikatan, kata dia, harus diimbangi dengan pemahaman terhadap aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengamanan aset Persyarikatan, khususnya di tingkat PCM yang memiliki berbagai aset organisasi. Pengelolaan aset, termasuk tanah wakaf, harus dilakukan dengan tertib, baik dari sisi administrasi maupun legalitas.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengantisipasi potensi sengketa, termasuk kemungkinan adanya gugatan dari pihak keluarga wakif apabila pengelolaan wakaf tidak dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan.
Selain persoalan aset, Riyuzen menekankan pentingnya penerapan standar operasional yang jelas dalam pengelolaan lembaga pendidikan Muhammadiyah.
Kepala sekolah dan madrasah, lanjutnya, harus memiliki pedoman kerja yang jelas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada guru, peserta didik, dan orang tua.
“Batasan mengenai hak dan kewajiban, pemberian penghargaan (reward), serta penerapan sanksi (punishment) harus diatur secara jelas,” katanya.
Ia berharap seluruh insan pendidikan Muhammadiyah dapat menjalankan tugas mendidik dan membina peserta didik secara profesional dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan hukum serta hak-hak anak.
Dalam Workshop tersebut, peserta mendapatkan empat materi utama. Pertama, aspek hukum dan perlindungan anak. Kedua, pengamanan aset dan aspek sertifikasi tanah wakaf. Ketiga, tata kelola organisasi dan kepatuhan hukum Amal Usaha Muhammadiyah. Keempat, tata kelola keuangan serta penggunaan dan pertanggungjawaban belanja sekolah dan madrasah Muhammadiyah.
Riyuzen menegaskan bahwa tata kelola organisasi Muhammadiyah harus senantiasa berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kita tidak bisa mengatur agar peraturan pemerintah harus menyesuaikan dengan aturan Muhammadiyah. Namun, sebisa mungkin aturan yang kita buat di lingkungan Muhammadiyah tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Ia berharap seluruh materi yang disampaikan dalam Workshop tersebut dapat menjadi bekal pengetahuan dan pencerahan bagi peserta dalam menjalankan amanah di lingkungan Persyarikatan maupun Amal Usaha Muhammadiyah.
Riyuzen juga mengapresiasi para narasumber yang hadir untuk memberikan pemahaman hukum secara komprehensif. Ia mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman terhadap aspek hukum dalam menjalankan tugas organisasi dan pendidikan.
Kegiatan tersebut kemudian secara resmi dibuka oleh Ketua PDM Kota Bandar Lampung, Dr. Riyuzen Praja Tuala, M.Pd