HARIANKANDIDAT.CO.ID – Praktisi hukum Lampung menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek revitalisasi sekolah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung (Balam) yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP mengatakan, koordinasi administratif memang merupakan bagian dari proses awal penanganan laporan. Namun, proses tersebut tidak seharusnya menjadi alasan berbulan-bulan tanpa perkembangan berarti, terlebih perkara yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
“Ketika laporan masyarakat sudah disertai hasil monitoring dan investigasi lapangan, aparat penegak hukum semestinya dapat bergerak lebih cepat untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya minggu (17 Mei 2026).
Ia menegaskan, keterlambatan penanganan perkara proyek fisik berpotensi menghambat proses pembuktian. Sebab, kondisi bangunan, dokumen pekerjaan, maupun pihak-pihak terkait dapat berubah seiring berjalannya waktu.
Selain itu, lambannya penanganan perkara juga dikhawatirkan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Apalagi, dalam laporan yang beredar disebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak tertentu dalam proyek tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak memunculkan asumsi liar ataupun kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” kata Yuli.
Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai sejauh mana perkembangan penanganan laporan tersebut.
Menurutnya, transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kejaksaan perlu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika memang ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, prosesnya harus ditingkatkan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun jika belum ditemukan unsur pidana, itu juga perlu dijelaskan secara terbuka,” tutupnya.
Diketahui, laporan dugaan penyimpangan revitalisasi sekolah di Bandar Lampung sebelumnya telah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti. Hingga kini, penanganannya disebut masih berada pada tahap koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah.
(Hen)