HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dosen Fakultas Hukum dan Praktisi Hukum Benny Karya Limantara, menilai Instruksi Kapolda Lampung untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku begal pasca gugurnya Bripka Arya perlu dipahami secara proporsional dalam perspektif hukum pidana modern dan hukum progresif.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan dapat dimaknai sebagai tindakan di luar hukum, melainkan bagian dari diskresi kepolisian dalam menghadapi kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum.
"Dalam paradigma hukum pidana modern, negara memiliki kewajiban utama menjaga keamanan publik (public safety). Ketika pelaku kejahatan menggunakan kekerasan bersenjata, melawan petugas, serta membahayakan nyawa warga, maka aparat diberi legitimasi hukum untuk melakukan tindakan represif yang bersifat terukur dan Proporsional," ujar Benny saat dikonfirmasi media ini, Minggu (17/5/2026).
Benny menambahkan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan konsep necessity dan proportionality dalam penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.
"Artinya, tindakan “tembak di tempat” tidak boleh dipahami sebagai penghukuman tanpa proses pengadilan, melainkan langkah darurat untuk menghentikan ancaman nyata yang sedang berlangsung," Kata Benny.
Lanjut Benny, dari sudut Hukum Progresif yang diperkenalkan Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh sekadar menjadi teks normatif yang pasif, tetapi harus hadir melindungi manusia dan rasa keadilan masyarakat. Dalam konteks maraknya begal bersenjata dan meningkatnya keberanian pelaku menyerang aparat, negara dituntut tidak kalah oleh teror kriminalitas.
"Masyarakat pada dasarnya membutuhkan dua hal dari hukum yakni, kepastian perlindungan, dan keberanian negara menindak pelaku kejahatan serius. Karena itu, kebijakan tindakan tegas terhadap begal dapat dibaca sebagai bentuk keberpihakan negara kepada korban dan masyarakat luas yang selama ini hidup dalam ketakutan akibat kejahatan jalanan," jelasnya.
Namun demikian, dalam negara hukum, ketegasan tetap harus berada dalam koridor akuntabilitas. Tindakan tegas aparat wajib berbasis ancaman nyata, dilakukan secara terukur, menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium dalam penggunaan kekuatan), serta dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
"Di sinilah letak keseimbangan hukum pidana modern: melindungi hak asasi manusia tanpa melemahkan kemampuan negara memberantas kejahatan berbahaya," tandasnya.
Peristiwa gugurnya Bripka Arya menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan kini semakin agresif dan terorganisir. Oleh sebab itu, dukungan terhadap langkah Kapolda Lampung harus dimaknai sebagai dukungan terhadap penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
(Edi)