DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi

Redaksi Harian Kandidat - Jumat, 22 Mei 2026 - 14:14 WIB
DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., kembali menyampaikan dukungannya terhadap upaya pengusutan dan penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bagi hasil Participating Interest (PI) 10 persen yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dan menahan mantan Gubernur Lampung, Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi, sebagai tersangka.

Dukungan Seno Aji kali ini disampaikan secara khusus kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan Arinal Djunaidi melalui kuasa hukumnya.

“Kami mendukung dan meminta kepada hakim tunggal, Bapak Agus Windana, untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka Arinal Djunaidi demi keadilan dan kepatutan di tengah masyarakat Indonesia. Penetapan dan penahanan tersangka oleh penyidik Kejati Lampung patut dinilai telah memenuhi prosedur dan syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Seno Aji, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, alat bukti yang diperoleh penyidik didapat secara sah dan tidak melawan hukum. Selain itu, alat bukti tersebut dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materiil, serta melampaui batas minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum pidana.

Aktivis yang dikenal sederhana dan low profile itu juga menyoroti relevansi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung yang dijadikan dasar penetapan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tipikor PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Dalam konteks hasil audit BPKP Lampung yang dijadikan dasar penetapan kerugian keuangan negara oleh Kejati Lampung dalam perkara Pt Leb, audit tersebut memiliki relevansi yang kuat dan mengikat terhadap perkara yang sedang diusut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pasal 235 KUHAP menyebutkan terdapat delapan komponen alat bukti yang sah dalam persidangan, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang sah untuk pembuktian.

“Dalam KUHAP tidak terdapat klausul yang menegaskan bahwa penetapan kerugian keuangan negara dalam perkara tipikor harus dilakukan oleh BPK RI. Karena itu, hasil audit BPKP Lampung tetap sah dan relevan dijadikan alat bukti,” jelasnya.

Seno Aji juga meminta hakim tunggal Praperadilan memaknai secara luas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait relevansi tugas konstitusional BPK RI.

“Terkait Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, perlu dimaknai secara relevan dengan tugas konstitusional BPK RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Namun, penetapan kerugian keuangan negara untuk kepentingan pembuktian perkara tipikor juga harus dimaknai secara luas dan relevan dengan Pasal 235 KUHAP,” tegasnya.

Menurut dia, ketentuan tersebut tidak mengharuskan hasil audit berasal dari BPK RI semata, sehingga hasil audit kerugian negara oleh BPKP Lampung tetap memenuhi kaidah hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026), dipimpin hakim tunggal Agus Windana dengan agenda pembacaan permohonan Praperadilan dari pihak pemohon.

Dalam persidangan tersebut, Arinal Djunaidi tidak hadir secara langsung dan diwakili tim kuasa hukumnya, di antaranya Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking. Sementara pihak termohon adalah Kejaksaan Tinggi Lampung.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.