Kasus Proyek SPAM Pesawaran Memanas

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 28 Apr 2026 - 17:49 WIB
Kasus Proyek SPAM Pesawaran Memanas
Sidang dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran kembali digelar. Jaksa menghadirkan tujuh saksi untuk mengungkap aliran dana, proses lelang, hingga pelaksanaan proyek. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Sidang dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (28/4/2026).

Dalam persidangan dengan agenda pembuktian lanjutan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadirkan tujuh orang saksi. 

Tujuh orang saksi tersebut diantaranya, Merhan Faisal dan Edy Susanto selaku Direktur Utama dan Direktur PT Lematang Sukses Mandiri, Mahbub Hamzah selaku Direktur CV Athifa Kayla, Aldo Muhammad Anggarivo dan Sudarno selaku Direktur dan Wakil Direktur CV Tubas Putra Sentosa, Benny Syamara selaku Direktur CV Lembak Indah, serta Nahwan yang merupakan kakak kandung terdakwa Syahril.

Persidangan berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU guna mengungkap aliran dana, proses lelang, serta pelaksanaan proyek Spam yang diduga menyimpang. 

Hingga berita ini diturunkan, agenda persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi satu per satu.

Diketahui sebelumnya, Sidang dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 kembali memanas. Sidang pembuktian digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Selasa (21/4/2026). Dalam sidang tersebut, terungkap fakta baru tentang sistem jatah proyek yang terstruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto. 

Sembilan orang saksi tersebut diantaranya, Adhitya Hidayat (Kepala Bappeda Pesawaran), Wijayanti dan Dibyo (Perwakilan Kementerian PU-PR) Anwar Sadat (Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Pesawaran), Raymai Senoaji (Perusahaan Jasa Konsultan), serta saksi lainnya Indra Wijaya, Angga, Dedi Pala Wijaya, dan Dedy Mashuri..

Fakta paling mencolok muncul saat JPU Endang Supriyadi mencecar saksi soal praktik fee proyek. Ternyata, sejak tahun 2022 hingga 2024, semua proyek di lingkungan Dinas PUPR Pesawaran diduga sudah dipatok upeti sebesar 20 persen dari nilai anggaran.

Saksi bernama Anwar Sadat mengakui adanya pembagian persentase tersebut. Menurut keterangannya, dari total 20 persen potongan itu, sebanyak 15 persen diduga masuk ke kantong eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Sementara 5 persen sisanya digunakan sebagai biaya operasional dinas.

"Iya Yang Mulia, menurut penjelasan Pak Kadis (Zainal Fikri) seperti itu. Arahan dari Pak Kadis memang penetapan fee 20 persen dari seluruh proyek," ujar Anwar Sadat di ruang Sidang.

Anwar juga mengakui bahwa dirinya sempat mengembalikan uang sebesar Rp150 juta dan Rp58 juta kepada pihak kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara.

Tidak hanya soal aliran dana, sidang juga membahas soal proses lelang. JPU menyoroti adanya dugaan pengondisian pemenang tender proyek Spam yang bernilai Rp10 miliar itu.

Modusnya, terdakwa Zainal Fikri (eks Kepala Dinas PUPR) memberikan secarik kertas berisi daftar paket pekerjaan dan nomor telepon rekanan kepada Anwar Sadat selaku PPTK. Kertas "sakti" itu menjadi acuan agar proyek jatuh ke pihak tertentu.

Untuk melancarkan rencana ini, Anwar mengaku menerima uang Rp120 juta dari Zainal Fikri. Uang itu kemudian dibagikan kepada Sanca Yudistira selaku PPK sebesar Rp20 juta, untuk operasional dinas Rp80 juta, dan jatah Kelompok Kerja (Pokja) sebesar Rp20 juta. Akhirnya, proyek jatuh ke tangan terdakwa Syahril Ansyori dan rekan-rekannya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Pesawaran Adhitya Hidayat memberikan penjelasan soal perpindahan proyek SPAM dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR. Menurutnya, perpindahan itu murni karena perubahan nomenklatur berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

"Bappeda hanya bagian dari perencanaan program. Besaran anggaran sudah diberitahukan oleh Kemenkeu sebelum tahun pelaksanaan," kata Adhitya saat menjawab pertanyaan JPU tentang perubahan mendadak struktur proyek tersebut.

Sidang yang berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB ini sempat diskors dan dilanjutkan lagi pada pukul 19.00 WIB. Keterangan para saksi ini diperkirakan akan memperkuat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang dikembangkan oleh jaksa dalam perkara yang menyeret nama-nama petinggi di Kabupaten Pesawaran.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.