Tekab 308 dan Polsek Telukbetung Selatan Ringkus Pelaku Curanmor

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 08 Feb 2026 - 19:36 WIB
Tekab 308 dan Polsek Telukbetung Selatan Ringkus Pelaku Curanmor
Dua pelaku curanmor yang beraksi di parkiran Pasar Kangkung berhasil diringkus polisi. - Edi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, bersama Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di parkiran Pasar Kangkung, Telukbetung Selatan. Minggu (8/2/2026).

Kedua tersangka berinisial RM (54), warga Gang Marwah, Kota Karang, Bandar Lampung, dan BL (26), warga Teluk Pandan, Pesawaran. Kedua pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat BE 2322 AT milik Hanifah (56), warga Jalan WR Supratman, Gang Pancur, Telukbetung Selatan.

Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam. "Kami telah menangkap pelaku curanmor yang mengambil sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di Pasar Kangkung," ujar Made.

Lebih lanjut Made menjelaskan terkait modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku dalam melancarkan aksi pencurian tersebut karena mengetahui bahwa korban sering menaruh kunci motor tersebut di dalam dashboard motor.

 "RM mengajak BL untuk mencuri motor yang telah ditargetkan. Selanjutnya RM menunjukkan motor yang akan dicuri kepada BL. Keberhasilan aksi tersebut karena korban diketahui sering menyimpan kunci kendaraan di dashboard, sehingga memudahkan pelaku mengambil motor tersebut," jelas Made.

Setelah penyelidikan, RM berhasil diamankan di wilayah Sukarame, Telukbetung Timur, sedangkan BL ditangkap di Hurun, Pesawaran.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Sementara motor milik korban telah diamankan di Polresta Bandar Lampung dan telah dikembalikan kepada korban pada Jumat (6/2/2026).

" Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta," tandasnya 

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.