HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kasus yang menyeret Mantan Gubernur Arinal Djunaedi terkait Korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau Rp 271.557.614.910. Kejati juga menyita aset miliknya bernilai Rp 38,5 miliar, namun hingga kini masih belum ada kejelasan, Jum'at 17 Oktober 2025.
Hal tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya tentang kejelasan Aparat Penegak Hukum (APH) di Lampung yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dalam menangani kasus yang melibatkan salah satu Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaedi.
Dalam sesi wawancara yang di lakukan para awak media pada Kamis 17/10/2025 malam, setelah Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan SPAM Pesawaran senilai 8 miliar.
Para awak media mempertanyakan terkait kelanjutan kasus Arinal yang sebelumnya telah di lalukan pemeriksaan dan penyitaan aset, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut lagi dari Kejati Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa saat ini masih di lakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Statusnya masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi semua, ya yang sudah di tetapkan tiga orang, ya itu saja insyaallah nanti di agendakan kembali," kata Armen menutup pertanyaan dengan singkat.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (22/9/2025) malam sekira pukul 21.15 Wib telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi participating interest (PI) 10% senilai Rp 271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Ketiganya adalah Hermawan, direktur utama PT LEB, Budi Kurniawan, direktur operasional PT LEB, dan Heri Wardoyo, komisaris PT LEB. Sekitar pukul 21.50 WIB ketiganya digiring ke mobil tahanan dan selanjutnya dijebloskan ke sel Rutan Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
(EDI)