HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji pada Rabu, 23 April 2025.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pilkada tahun anggaran 2023–2024 dari Pemerintah Kabupaten Mesuji, dengan nilai mencapai Rp11,2 miliar.
Tim penyidik tiba di kantor Bawaslu yang berlokasi di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, sekitar pukul 10.15 WIB dan menyelesaikan proses sekitar pukul 15.48 WIB.
Hampir seluruh ruangan diperiksa secara intensif, dan sejumlah dokumen serta barang elektronik seperti laptop dan ponsel disita untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan perkara Korupsi yang diduga melibatkan penggunaan dana hibah tersebut.
Pihaknya telah menyisir empat ruangan dan menyita dokumen-dokumen terkait pertanggungjawaban kegiatan, serta mengamankan barang bukti elektronik.
“Semua barang bukti yang diperoleh akan kami bawa ke kantor Kejari untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Jodhi. Hingga saat ini, sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan. Sementara untuk nilai kerugian negara, Kejari Mesuji masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP Provinsi Lampung.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menilai tindakan Kejari Mesuji merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati dan dijalankan secara profesional.
“Kami percaya bahwa proses ini berjalan sesuai aturan. Sebagai lembaga pengawas, kami menjunjung tinggi prinsip integritas dan siap bersikap terbuka serta kooperatif,” ujar Deden.
Ia juga mengakui bahwa dirinya beserta dua pimpinan Bawaslu lainnya serta pihak sekretariat telah dimintai keterangan oleh media.
(Rls)