HARIANKANDIDAT.CO.ID – Akademisi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, menilai tingginya jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Lampung tidak dapat semata-mata disimpulkan sebagai rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Menurutnya, pemerintah juga harus melihat persoalan tersebut dari aspek pelayanan publik yang diberikan kepada wajib pajak.
“Jangan buru-buru menyimpulkan Masyarakat tidak taat pajak. Kita harus jujur melihat persoalan secara utuh. Banyak masyarakat sebenarnya ingin membayar pajak, tetapi mereka masih dihadapkan pada prosedur administrasi yang dianggap rumit, memakan waktu, dan tidak sepenuhnya memberikan kemudahan,” kata Rifandy saat dimintai tanggapan, Selasa (2/6/2026).
Rifandy mengatakan, dalam praktiknya Masyarakat masih harus meluangkan waktu khusus untuk mengurus berbagai administrasi kendaraan bermotor. Kondisi tersebut menjadi beban tersendiri, terutama bagi pekerja harian, pedagang kecil, petani, nelayan maupun masyarakat yang harus meninggalkan aktivitas ekonominya untuk mengurus kewajiban perpajakan.
“Bagi sebagian Masyarakat, bukan persoalan nilai pajaknya yang berat. Yang berat justru waktu dan proses yang harus mereka lalui. Ketika seseorang harus kehilangan satu hari kerja hanya untuk mengurus administrasi, tentu ini menjadi pertimbangan tersendiri,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun menurutnya, kebijakan tersebut hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek dan belum menyentuh akar masalah.
“Program pemutihan dan diskon tentu baik untuk mendorong Masyarakat melunasi tunggakan. Tetapi jangan sampai setiap tahun kita mengulang pola yang sama. Yang perlu dibenahi adalah sistem pelayanannya. Kalau pelayanan semakin mudah, kepatuhan masyarakat juga akan meningkat dengan sendirinya,” katanya.
Rifandy menilai saat ini pemerintah daerah perlu melakukan reformasi pelayanan Samsat secara lebih serius melalui penyederhanaan prosedur, digitalisasi layanan, integrasi data antarinstansi, serta memperluas akses pelayanan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Hari ini Masyarakat bisa melakukan transaksi perbankan, belanja, hingga berbagai layanan publik melalui telepon genggam. Maka sudah sewajarnya pelayanan perpajakan juga bergerak ke arah yang lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Rifandy juga menyoroti peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung yang menurutnya perlu lebih aktif mengawasi kualitas pelayanan publik di sektor perpajakan kendaraan bermotor.
“Saya melihat Ombudsman Lampung jangan sampai hanya menjadi penonton. Ketika muncul persoalan yang berdampak pada ratusan ribu wajib pajak, Ombudsman seharusnya hadir melakukan pengawasan, menerima keluhan masyarakat, melakukan kajian pelayanan publik, dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait,” tegasnya.
Menurut Rifandy, persoalan tunggakan pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga berkaitan dengan kualitas pelayanan publik yang menjadi hak Masyarakat.
“Ombudsman memiliki mandat untuk mengawasi maladministrasi dan kualitas pelayanan publik. Karena itu saya berharap Ombudsman Lampung tidak membisu dan tidak pasif terhadap persoalan yang berulang setiap tahun ini. Kehadiran mereka dibutuhkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat benar-benar berjalan secara mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa upaya meningkatkan kepatuhan Pajak harus dibarengi dengan perbaikan pelayanan publik.
“Prinsipnya sederhana. Masyarakat pada umumnya tidak menolak membayar pajak. Yang sering menjadi persoalan adalah ketika mereka dipersulit saat hendak memenuhi kewajibannya. Negara yang baik bukan hanya pandai menagih, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat,” pungkasnya.