Kasus Alih Fungsi Hutan Way Kanan Tak Ada Progres

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 07 Jun 2026 - 20:12 WIB
Kasus Alih Fungsi Hutan Way Kanan Tak Ada Progres
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penanganan dugaan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga kini masih berjalan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), tanpa adanya perkembangan yang dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

Hingga saat ini, Kejati Lampung belum memberikan penjelasan lanjutan terkait arah penanganan perkara tersebut, termasuk apakah sudah terdapat hasil pendalaman yang mengarah pada peningkatan status perkara atau langkah hukum berikutnya.

Kondisi ini membuat penanganan kasus yang telah berjalan cukup lama itu kembali menjadi perhatian, terutama menyangkut kepastian hukum atas dugaan perubahan fungsi kawasan hutan di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan di Pidsus masih dalam proses.

“Untuk giat-giat di Pidsus semuanya masih proses,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).

Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah pihak dalam rangka pendalaman perkara. Di antaranya mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya yang diperiksa selama kurang lebih 11 jam terkait proses perizinan serta dugaan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan.

Ayahnya, Raden Kalbadi, juga turut dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah pihak dari instansi terkait lainnya juga telah diperiksa untuk memperjelas alur perizinan serta keterkaitan pihak-pihak dalam pemanfaatan kawasan tersebut.

Meski rangkaian pemeriksaan telah dilakukan, Kejati Lampung hingga kini belum menyampaikan hasil maupun kesimpulan dari proses tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan, meski redaksi telah melakukan upaya konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Sementara itu, Kejati Lampung menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan di Bidang Pidsus. Namun hingga kini, publik masih menantikan kejelasan arah penanganan kasus yang telah bergulir tersebut.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.