HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, mengapresiasi langkah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, dalam upaya memberantas praktik "notitip" dan "nojastip" di lingkungan pendidikan.
Menurut Ahadi, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola pendidikan di Provinsi Lampung.
"Sebagai akademisi dan praktisi hukum, saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Bapak Thomas Americo, dalam upaya memberantas praktik notitip dan nojastip yang selama ini berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola pendidikan," ujar Ahadi, Senin (8/6).
Ia menilai, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Menurutnya, dunia pendidikan harus dibangun di atas asas keadilan, objektivitas, dan meritokrasi agar setiap peserta didik memperoleh kesempatan yang sama tanpa adanya perlakuan khusus dari pihak tertentu.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kata Ahadi, pejabat publik memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat integritas institusi.
"Kebijakan ini merupakan langkah progresif yang patut didukung karena menjadi bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang bersih, profesional, dan berkeadilan," katanya.
Ahadi juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati kebijakan yang sedang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Ia meminta agar tidak ada intervensi yang dapat menghambat upaya perbaikan tata kelola pendidikan.
"Saya mengimbau seluruh pihak untuk tidak mengintervensi kebijakan yang sedang dijalankan. Berikan ruang kepada institusi pendidikan dan pemerintah daerah untuk bekerja secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Menurut Ahadi, intervensi yang tidak berdasar justru berpotensi menghambat reformasi birokrasi dan upaya peningkatan integritas di sektor pendidikan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kritik dan masukan tetap diperlukan dalam negara demokrasi. Namun kritik harus disampaikan secara konstruktif, berbasis data dan fakta, serta bertujuan memperbaiki kualitas pendidikan.
"Kritik dan masukan tentu tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan secara konstruktif dan berorientasi pada perbaikan kualitas pendidikan, bukan untuk melemahkan upaya penegakan integritas yang sedang dibangun," ujarnya.
Ia berharap kebijakan anti "notitip-nojastip" yang digagas Kadisdik Lampung dapat menjadi momentum untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berintegritas demi kepentingan peserta didik serta masyarakat Lampung secara luas.
(Okt)