HARIANKANDIDAT.CO.ID – Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Edi Suryanto, menyebut aset milik pemerintah daerah merupakan salah satu sektor yang rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi percepatan penyelesaian permasalahan aset daerah dan pertanahan antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang digelar di Ruang Rapat Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Rapat tersebut diikuti seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian persoalan aset daerah dan pertanahan.
Edi menjelaskan, pengendalian lahan dan Aset Daerah harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pemilik melalui pengamanan fisik maupun administrasi.
"Pengendalian itu masing-masing pemilik sendiri yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan, baik secara fisik maupun secara administrasi," ujarnya.
Ia mengatakan, kehadiran Kpk dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset pemerintah daerah.
"Kembali ke fungsi Kpk, kenapa kami ada di sini? Karena concern kami adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.
Menurut Edi, aset dan lahan milik pemerintah daerah memiliki potensi besar menjadi objek korupsi sehingga diperlukan langkah-langkah pencegahan sejak dini.
"Tanah atau aset pemerintah daerah merupakan salah satu sektor yang memungkinkan terjadinya korupsi. Itu yang harus kita cegah. Concern kami adalah mencegah tindak pidana korupsinya," tegasnya.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan terdapat tiga fokus utama Kpk dalam pengawasan sektor pertanahan.
Pertama, pengamanan dan penyelamatan Aset Daerah agar tidak menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Yang pertama adalah masalah tanah, bagaimana pengamanan dan penyelamatan aset agar tidak terjadi korupsi," katanya.
Kedua, peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus berjalan maksimal serta bebas dari praktik pungutan liar maupun korupsi.
"Pertanahan merupakan bagian dari pelayanan publik pemerintah daerah kepada masyarakat. Itu yang kita jaga supaya pelayanannya maksimal tanpa ada pungli atau korupsi," jelasnya.
Ketiga, pengelolaan Aset Daerah yang baik diyakini akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Yang terakhir, tentu efeknya adalah pendapatan daerah yang bertambah. Itu concern Kpk. Kami hadir untuk menjaga dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya korupsi terhadap aset pemerintah daerah," pungkasnya.
(Jof)