HARIANKANDIDAT.CO.ID — Inspektorat Kota Bandar Lampung hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan hasil monitoring dan evaluasi proyek revitalisasi SD Negeri 1 Pinang Jaya dan SD Negeri 1 Rajabasa yang diduga bermasalah.
Ketidakjelasan ini menjadi sorotan lantaran hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan, temuan, maupun tindak lanjut yang disampaikan kepada publik, meski proses pengawasan terhadap proyek tersebut telah berjalan.
Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat balasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait hasil koordinasi dan monitoring kegiatan revitalisasi tersebut.
Ia juga menyebutkan Inspektorat telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen serta menunggu keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan untuk memperoleh kejelasan pelaksanaan proyek.
Dua Proyek Revitalisasi yang menjadi sorotan tersebut masing-masing berada di SD Negeri 1 Pinang Jaya dengan nilai anggaran sebesar Rp1.977.985.978 dan SD Negeri 1 Rajabasa sebesar Rp1.068.982.000.
Sebelumnya, laporan dugaan permasalahan dalam proyek ini disampaikan oleh sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat. Mereka menyoroti dugaan ketidaksesuaian pola swakelola, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, serta minimnya transparansi penggunaan anggaran.
Namun hingga kini, hasil monitoring, temuan pemeriksaan, maupun rekomendasi resmi dari Inspektorat belum diumumkan kepada publik, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengawasan proyek tersebut.
Sementara itu, awak media Hariankandidat.co.id telah melakukan upaya konfirmasi kepada Inspektorat Kota Bandar Lampung sejak 7 Juni 2026 untuk meminta penjelasan perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun hingga 12 Juni 2026, pihak Inspektorat belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait. Namun ketiadaan respons hingga batas waktu tersebut membuat publik masih menunggu kejelasan atas penanganan laporan dan hasil pemeriksaan Proyek Revitalisasi tersebut.