HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga kini belum menuntaskan tiga Kasus besar yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.
Salah satunya adalah dugaan penyimpangan dana Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila), yang hingga kini belum terselesaikan meskipun telah merugikan negara miliaran rupiah
Kejati Lampung sebelumnya menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penelitian Unila tahun anggaran 2020-2021 dan 2023. Kejati Lampung dikabarkan telah memeriksa berbagai saksi dalam kasus ini, namun belum ada perkembangan berarti.
Selain itu, dugaan Korupsi dana hibah KONI juga belum menunjukkan progres signifikan. Meskipun dua tersangka, Agus Nompitu (AN) dan Seto (FN), telah ditetapkan lebih dari setahun lalu, keduanya hingga kini belum ditahan. Pergantian Kajati Lampung serta Kasi Pidana Khusus pun belum membawa perubahan dalam penanganan kasus ini.
Kasus lainnya adalah dugaan Korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang terkait dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai USD 17.286.000 yang diterima Provinsi Lampung dari PT Pertamina Hulu Energi.
Bahkan hingga pergantian Kajati Lampung dan Kasi Pidsus, kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI belum ada perkembangan hingga hari ini.
Dugaan Korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) merupakan kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kasus ini terkait pengelolaan dana PI 10% senilai USD 17.286.000 yang diterima Provinsi Lampung dari PT Pertamina Hulu Energi.
Sejak penyidikan dimulai, Kejati Lampung telah menggeledah kantor PT LEB dan beberapa lokasi di Bandar Lampung serta Lampung Timur. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai Rp670 juta, dana dalam rekening sebesar Rp1,3 miliar, serta mata uang asing senilai Rp206 juta—dengan total Rp2,17 miliar. Selain itu, Kejati juga menyita sejumlah kendaraan dan dokumen.
Dalam perkembangannya, Kejati Lampung telah memeriksa 32 saksi, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta, seperti Direktur Utama PT LJU, Direktur PT LEB, dan Kabiro Perekonomian Lampung Timur. Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Saat awak media Harian Kandidat berusaha mengonfirmasi perkembangan ketiga kasus ini kepada Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, melalui komunikasi WhatsApp pada Kamis (13/2/2025), ia hanya menjawab, "Saya teruskan ke Bidang Teknis ya Om, untuk mendapatkan informasinya. Kalau sudah ada, saya kabari."
Ketika awak media kembali mempertanyakan hasil komunikasi dengan Bidang Teknis, Ricky memberikan jawaban singkat, "Ini minggu, Om, boleh libur enggak? Kemarin sudah ketemu Aspidsus, tapi beliau sedang ada pertemuan se-Lampung. Senin saya temui lagi, Om," ungkapnya pada Minggu (16/2/2025).
Namun, hingga kini pihak Kejati Lampung belum memberikan kepastian terkait perkembangan kasus-kasus tersebut.
Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai transparansi dan keseriusan Kejati Lampung dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan dana negara dalam jumlah signifikan.
Publik berharap Kejati Lampung segera menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus-kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Hen)