Soal Kadis " Kampang" Polresta Tidak Transparan?

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 14 Jun 2026 - 19:01 WIB
Soal Kadis
Ketua Lampung Police Watch (LPW) MD Rizani - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Ketua Lampung Police Watch (Lpw) MD Rizani menyoroti sikap Polresta yang dinilai tidak transparan dalam menangani laporan dugaan pengancaman.

Menurut Rizani, hingga kini pelapor belum memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang merupakan hak dasar dalam proses hukum.

“Pelapor berhak tahu sudah sampai di mana penanganan kasusnya. Apakah terlapor sudah dipanggil atau belum,” kata dia.

Ia menegaskan, setiap tahapan penyidikan seharusnya disampaikan kepada pelapor, terlebih perkara yang dilaporkan berkaitan dengan pasal pengancaman yang berisiko terhadap keselamatan korban.

“Ini bukan sekadar administrasi. Ini soal jaminan rasa aman dan ketenangan batin pelapor,” ujar Rizani.

Lpw menilai, ketertutupan tersebut tidak hanya terjadi terhadap publik, tetapi juga terhadap pelapor sendiri. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar.

“Ada apa? Jangan sampai muncul kesan karena terlapor seorang pejabat, sementara pelapor rakyat kecil, lalu hak-haknya diabaikan,” ucapnya.

MD. Rizani menegaskan, di hadapan hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dan berhak atas perlindungan serta kepastian hukum tanpa diskriminasi.

Rizani menambahkan, dalam perkara ini baik pelapor maupun terlapor sama-sama memiliki hak yang harus dilindungi, termasuk prinsip praduga tak bersalah.

“Terlapor juga baru diduga, belum tentu bersalah. Dengan asas praduga tak bersalah, dia berhak mendapat kepastian hukum,” ujar Rizani.

Ia menilai, ketidakjelasan proses justru merugikan kedua belah pihak. 

Di satu sisi, pelapor merasa terancam karena perkara menyangkut dugaan pengancaman. 

Di sisi lain, terlapor terlanjur dihakimi oleh opini publik.

“Terlapor juga tidak nyaman dengan pemberitaan. Jangan digantung. Harus segera diperjelas dengan proses yang cepat dan tepat,” kata dia.

Rizani mengingatkan, Polri selama ini mengusung prinsip presisi dalam penanganan perkara, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga menghadirkan saksi ahli.

“Semua tahapan itu seharusnya berjalan cepat, tepat, dan terukur. Itu esensi presisi,” ujarnya.

Namun, dalam kasus ini, ia menilai belum terlihat adanya langkah yang mencerminkan prinsip tersebut. “Hampir tidak tampak upaya yang presisi. Bahkan keseriusannya pun belum terlihat,” tandasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.