HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penyelidikan kasus dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kejati kini tengah mengintensifkan pemeriksaan sejumlah saksi guna mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam alih fungsi lahan kawasan hutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa pihaknya fokus menggali keterangan dari berbagai pihak untuk mendalami indikasi keterlibatan aktor-aktor tertentu dalam penguasaan lahan secara ilegal.
“Saat ini tahapan penyelidikan masih aktif dan terus berjalan. Kami sudah memeriksa saksi-saksi dari BPN, masyarakat, dan pemerintah daerah. Tapi karena masih ada yang belum diperiksa, kami akan lanjutkan dalam waktu dekat,” jelas Ricky kepada Harian Kandidat, Jumat, 2 Mei 2025.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga setempat, serta unsur pemerintah daerah. Penelusuran terhadap dokumen perizinan dan kepemilikan lahan juga menjadi bagian dari fokus penyelidikan.
Sebelumnya, RAS telah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (6/1/2025) selama lebih dari 12 jam, dari pagi hingga malam. Pemeriksaan itu menjadi langkah awal untuk mendalami keterlibatannya dalam dugaan alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan tanpa izin sah.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan objektif.
Setiap perkembangan penyelidikan akan kami Secepatnya mungkin Untuk memberikan informasi kepada publik dan rekan media," tegas Ricky.