HARIANKANDIDAT.CO.ID – Salah satu dari empat tahanan kasus narkoba yang kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung pada Desember 2023 lalu berhasil ditangkap.
Tahanan berinisial A (30), warga Kecamatan Pasang Bakong, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada Sabtu malam, 26 April 2025.
Penangkapan dilakukan di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi itu, seorang anggota polisi dilaporkan tertembak di bagian pelipis kiri. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 992 gram sabu dan satu pucuk airsoft gun dari tangan tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk proses pemindahan tahanan.
“Benar, A (Asnawi) ditangkap oleh Polres Aceh Utara. Tim dari Polda Lampung siap diberangkatkan ke sana,” ujar Yuni saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
Selain itu, Yuni menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Untuk berkas tersangka A (Asnawi) ini sudah lengkap. Kami tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung," ungkapnya.
Namun saat ditanya soal perkembangan pencarian tiga tahanan lainnya yang masih buron melalui pesan whatsapp, Kabid Humas belum memberikan respons lebih lanjut terkait langkah lanjutan yang akan diambil Polda Lampung.
Diketahui sebelumnya, empat tahanan kasus narkoba melarikan diri dari Rutan Tahti Polda Lampung pada Rabu, 6 Desember 2023. Keempatnya yakni:
1 .Muslim (narkoba 30 kg)
2 .Maulana (narkoba 58 kg
3 .M. Nasir (narkoba 30 kg)
4 .Asnawi (narkoba 58 kg)
Mereka kabur dengan cara memotong jeruji besi menggunakan gergaji besi.