HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pemberantasan Korupsi (Kpk) kembali menyoroti potensi maraknya praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kepala daerah masih menjadi salah satu wilayah rawan penyimpangan anggaran, terutama terkait fee proyek, gratifikasi, hingga jual beli jabatan.
“Pola pikir seperti itu menciptakan lingkaran setan korupsi di tubuh pemerintahan daerah. Kasus di Ponorogo menjadi contoh nyata,” ujar Asep.
Menurutnya, jual beli jabatan kerap menjadi pintu masuk berbagai tindakan koruptif lainnya. Ketika jabatan diperoleh melalui transaksi, pejabat yang terpilih merasa wajib “mengembalikan modal” dengan cara meminta setoran dari bawahan, memungut Fee Proyek, atau menerima gratifikasi.
Kpk menilai fenomena tersebut tidak hanya merusak sistem meritokrasi, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru bocor karena berbagai bentuk penyimpangan.
Asep menegaskan bahwa Kpk terus melakukan pemantauan intensif terhadap kepala daerah dan struktur birokrasi yang berpotensi melakukan praktik kotor tersebut. Ia juga mengingatkan agar setiap pejabat daerah menjaga integritas dan tidak terjebak pada pola pikir transaksional dalam menjalankan jabatan.
“Kami mengimbau Kepala Daerah untuk mengakhiri praktik seperti itu. Pemerintahan yang bersih hanya bisa terwujud melalui integritas, transparansi, dan keberanian menolak gratifikasi,” katanya.
Kpk juga menyatakan siap melakukan tindakan tegas apabila menemukan bukti kuat keterlibatan pejabat daerah dalam kasus korupsi, termasuk suap jabatan dan pengaturan proyek.