HARIANKANDIDAT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan nama Harun Masiku.
Penetapan ini diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh sumber pada Rabu, 25 Desember 2024.
Menurut dokumen tersebut, Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam praktik suap bersama Harun Masiku dan Agustiani Tio Fridelina untuk memengaruhi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 itu ditandatangani pada 23 Desember 2024, hanya tiga hari setelah pelantikan Setyo Budiyanto dan jajaran pimpinan baru Kpk.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi terhadap Juru Bicara Kpk, Tessa Mahardika, belum membuahkan hasil. Kasus ini kembali menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar dalam struktur politik nasional. (ant)