Pemerintah Ubah Aturan Jam Kerja ASN, BKN Terapkan WFH 2 Hari Seminggu

Redaksi - Kamis, 13 Feb 2025 - 18:42 WIB
Pemerintah Ubah Aturan Jam Kerja ASN, BKN Terapkan WFH 2 Hari Seminggu
Gaji PNS dan PPPK 2025 resmi diumumkan! Apakah ada perubahan signifikan? Cek daftar lengkapnya di sini! - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pemerintah resmi merombak aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (Pns) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), (13/02/2025).

Berdasarkan kebijakan terbaru yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, ASN yang bekerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini hanya diwajibkan hadir secara fisik selama tiga hari dalam seminggu, sedangkan dua hari sisanya dapat bekerja dari rumah atau lokasi lain.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengefisienkan anggaran serta meningkatkan fleksibilitas kerja ASN dalam menjalankan tugasnya.

Meskipun demikian, aturan ini hanya berlaku bagi pegawai di lingkungan BKN. Sementara untuk instansi pemerintah lainnya, masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, yang mewajibkan kehadiran fisik selama lima hari kerja dengan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu.

Selain perubahan kebijakan jam kerja, pemerintah juga mengumumkan besaran gaji untuk Pns dan PPPK tahun 2025. 

Gaji Pns:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.900 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Gaji Pppk:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan ASN dapat bekerja lebih fleksibel namun tetap produktif dalam menjalankan tugasnya. 

(Yud)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.