Pemerintah Terbitkan Sejumlah Regulasi untuk Menyelesaikan Permasalahan Tenaga Honorer

Redaksi - Kamis, 30 Jan 2025 - 14:38 WIB
Pemerintah Terbitkan Sejumlah Regulasi untuk Menyelesaikan Permasalahan Tenaga Honorer
Pemerintah memberikan kebijakan baru untuk para tenaga honorer di Indonesia - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pemerintah terus berupaya menuntaskan permasalahan Tenaga Honorer di Indonesia dengan mengerahkan berbagai regulasi melalui kementerian dan lembaga terkait, (30/01/2025).

Mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN), semua pihak terlibat dalam penataan tenaga non-ASN.

Sejumlah kebijakan telah diterbitkan untuk memberikan kepastian bagi Tenaga Honorer, khususnya terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di antaranya:

1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pppk bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

2. Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN.


3. Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pppk Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN.


4. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pppk Paruh Waktu.


5. Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan Pppk.


6. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi Pppk Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur.

Meski berbagai regulasi telah diterbitkan, kebijakan ini masih menghadapi tantangan di lapangan. Sejumlah Tenaga Honorer yang belum mendapat kuota formasi PPPK menolak opsi PPPK Paruh Waktu yang disediakan oleh pemerintah.

Menanggapi penolakan ini, Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia KemenPANRB, Aba Subagja, menyebut bahwa sikap tersebut kurang bijak mengingat pemerintah telah mengerahkan daya dan upaya maksimal dalam penyelesaian Tenaga Honorer.

"Pemerintah telah menyediakan solusi yang terbaik dalam situasi saat ini. Penolakan terhadap PPPK Paruh Waktu seharusnya tidak terjadi jika melihat usaha keras yang telah dilakukan untuk memberikan kejelasan status bagi Tenaga Honorer," ujar Aba Subagja.

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi yang ada bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan Tenaga Honorer secara bertahap dan berkeadilan. Oleh karena itu, tenaga honorer diharapkan dapat memahami dan menerima kebijakan yang telah disusun guna menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata di masa depan.

(Yud)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.