HARIANKANDIDAT.CO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Pdip) memberikan klarifikasi terkait polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyatakan bahwa isu ini seharusnya tidak menimbulkan kontroversi karena sudah diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Selasa ( 24/12/2024).
“Kenaikan PPN ini tidak tiba-tiba. Sebelumnya, tarif PPN 10% naik menjadi 11% pada 1 April 2022, dankini menjadi 12% sesuai dengan amanat undang-undang,” jelas Said
Dia juga mengingatkan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendukung Anggaran Pendapatan APBN dan Belanja Negara (APBN) 2025. Yang telah mencakup sejumlah program strategis pemerintah dan program strategis Presiden Prabowo Subianto, seperti program quick win yang didanai oleh APBN.
Dan beberapa program strategis lainnya meliputi, makanan bergizi gratis, pembangunan fasilitas kesehatan di daerah, renovasi sekolah, hingga pengadaan lumbung pangan nasional, Total kebutuhan anggaran untuk program-program tersebut diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Namun, untuk mengantisipasi dampak kenaikan ini, DPR meminta pemerintah memperkuat berbagai kebijakan mitigasi, seperti subsidi energi, bantuan sosial, dan subsidi pendidikan. Said juga menekankan perlunya langkah proaktid untuk menjaga daya beli Masyarakat dan memastikan penghapusan kemiskinan ekstrem serta penurunan angka stunting hingga di bawah 15% pada 2025.
Selain itu, said juga menekankan pentingnya peran UMKM dalam mendukung ekonomi nasional. Pemerintah diharapkan meningkatkan pembelian produk dalam negeri hingga 50% dari total belanja barang dan jasa pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menjaga kesejahteraan Masyarakat,” tutup said. (sha)