Anatomi Korupsi Lampung: Menelusuri Akar Korupsi Sang Bumi Ruwa Jurai

Redaksi - Senin, 29 Des 2025 - 23:56 WIB
Anatomi Korupsi Lampung: Menelusuri Akar Korupsi Sang Bumi Ruwa Jurai
Korupsi di Lampung bukan sekadar kejahatan hukum, tetapi pengkhianatan terhadap nilai adat dan kehormatan leluhur. - Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. PIA.
Advertisements

Oleh:
Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. PIA.
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Menyingkap anatomi korupsi di Lampung merupakan langkah awal yang menyakitkan, namun niscaya diperlukan untuk melakukan penyembuhan birokrasi. Sejarah mencatat rentetan kasus yang menjerat para pengambil kebijakan, memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi serta pengawasan masyarakat sipil yang tidak boleh kendur.

Lampung, dengan kekayaan alam dan letak strategisnya sebagai gerbang Sumatera, sejatinya layak menjadi mercusuar kesejahteraan. Namun, struktur kekuasaan yang mengakar kuat kerap menciptakan ruang bagi praktik rente. Membedah anatomi korupsi di daerah ini berarti memahami bagaimana loyalitas politik sering kali ditempatkan lebih tinggi daripada integritas publik.

Membicarakan anatomi korupsi di Provinsi Lampung bukan semata membedah angka kerugian negara, melainkan menelusuri jaringan saraf yang menghubungkan kekuasaan, modal, dan kebijakan. Di balik gemerlap pembangunan Sang Bumi Ruwa Jurai, terselip pola-pola sistemis yang membuat praktik lancung seolah menjadi “tradisi” yang sulit diputus.

Catatan tahun 2025 menunjukkan bahwa tidak ada level pemerintahan yang benar-benar steril dari korupsi. Praktik ini berlangsung secara vertikal dan sistemik. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menjadi bukti nyata. Motifnya klise namun ironis: menggunakan uang suap proyek lebih dari Rp5,7 miliar untuk menutupi utang kampanye atau biaya politik.

Lampung memiliki rekam jejak kelam sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kepala daerah terbanyak yang ditindak KPK. Modus operandi mereka relatif seragam, mulai dari suap proyek (fee ijon) hingga gratifikasi. Deretan kepala daerah yang terjerat antara lain Wendi Welfa (eks Bupati Lampung Selatan) dalam kasus korupsi pengadaan lahan PLTU Sebalang; Mustafa (Lampung Tengah) dan Zainudin Hasan (Lampung Selatan) dalam suap infrastruktur dan pengadaan jasa; Agung Ilmu Mangkunegara (Lampung Utara) dalam suap Dinas PUPR; Khamami (Mesuji); Bambang Kurniawan (Tanggamus); Satono (Lampung Timur) dalam korupsi APBD yang kemudian meninggal dunia setelah buron selama 10 tahun; serta Andi Ahmad Sampoerna Jaya dan Dawam Raharjo (Lampung Timur) yang tercatat dalam pemeriksaan kasus-kasus besar periode 2023–2025.

Upaya pemberantasan korupsi terus berjalan, namun modus pelaku kian canggih. Dalam skandal Participating Interest (PI) tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga tersangka—direksi dan komisaris PT LEB—atas dugaan penyelewengan dana bagi hasil migas senilai US$17,2 juta. Dana daerah tersebut diduga disulap menjadi bonus dan dividen ilegal.

Kasus lain adalah korupsi Bendungan Marga Tiga (2024). Polda Lampung mengungkap praktik korupsi dalam pembebasan lahan proyek strategis nasional dengan kerugian negara mencapai Rp43,33 miliar, yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, publik juga dikejutkan dengan kasus suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung. Vonis 10 tahun terhadap Rektor Karomani membuka mata masyarakat bahwa praktik jual-beli kursi pendidikan tinggi bukan sekadar isu, melainkan kenyataan. Di luar itu, masih banyak pejabat setingkat kepala dinas, sekretaris daerah, hingga kepala bidang di berbagai kabupaten/kota yang terseret kasus korupsi.

Lampung, provinsi dengan semboyan Sang Bumi Ruwa Jurai—satu bumi yang didiami oleh dua jurai masyarakat adat Saibatin dan Pepadun—seharusnya menjadi simbol harmoni dan integritas. Namun, dalam satu dekade terakhir, wajah Lampung justru kerap dihiasi berita duka tentang korupsi yang melibatkan elit politik dan birokrasi. Untuk memahami mengapa korupsi seolah menjadi penyakit menahun, kita perlu membedah anatominya dari dua sudut pandang: penyimpangan terhadap nilai adat dan pelanggaran hukum nasional.

Pengkhianatan terhadap Piil Pesenggiri

Dalam masyarakat Lampung dikenal falsafah hidup Piil Pesenggiri, sebuah kristalisasi nilai moral yang seharusnya menjadi benteng utama terhadap perilaku koruptif. Namun, korupsi justru tumbuh ketika nilai-nilai ini disalahartikan atau dilanggar.

Pertama, penyimpangan Juluk Adek. Gelar adat seharusnya mencerminkan kehormatan dan tanggung jawab sosial. Korupsi muncul ketika jabatan publik hanya dipahami sebagai “gelar” untuk meraih prestise, bukan sebagai amanah untuk melayani rakyat.

Kedua, salah kaprah Nemui Nyimah. Dalam adat, Nemui Nyimah berarti keramahan dan kemurahan hati. Dalam praktik korupsi, nilai luhur ini kerap dipelintir menjadi pembenaran gratifikasi atau “uang pelicin” dengan dalih menjaga silaturahmi.

Ketiga, runtuhnya Sakai Sambayan. Nilai gotong royong yang seharusnya digunakan untuk membangun daerah justru berubah menjadi gotong royong dalam kejahatan—korupsi berjamaah antara oknum pejabat dan pengusaha.

Korupsi di Lampung bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan penghinaan terhadap kehormatan leluhur. Seorang pemimpin yang korup pada hakikatnya telah kehilangan Piil-nya, sehingga secara moral menjadi “asing” di tanahnya sendiri.

Lemahnya Pengawasan dan Politik Transaksional

Korupsi di Lampung juga ditopang oleh lemahnya sistem pengawasan dan suburnya politik transaksional. Lingkaran setan pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih didominasi praktik suap proyek infrastruktur. Fenomena “setoran proyek” menjadi rahasia umum, di mana pemenang tender telah ditentukan sebelum proses lelang dimulai dengan imbalan fee tertentu.

Selain itu, tingginya biaya politik dalam Pilkada mendorong praktik “pengembalian modal” setelah pejabat terpilih berkuasa. Hal ini melahirkan sistem patronase, di mana jabatan Birokrasi diberikan bukan berdasarkan kompetensi (merit system), melainkan loyalitas politik atau hubungan kekeluargaan.

Fungsi check and balances pun berjalan lemah. Secara normatif, DPRD dan Inspektorat memiliki peran pengawasan. Namun, anatomi korupsi di Lampung menunjukkan adanya kolusi sistemis, di mana lembaga pengawas justru kerap menjadi bagian dari mufakat jahat tersebut.

Kemiskinan di Tengah Kelimpahan

Secara sosiologis, korupsi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Anggaran yang disunat menyebabkan kualitas infrastruktur—jalan, jembatan, irigasi—jauh di bawah standar, sehingga menghambat urat nadi ekonomi rakyat, khususnya petani. Pada saat yang sama, kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elit, sementara angka kemiskinan di sejumlah kabupaten tetap sulit ditekan.

Mengembalikan Marwah Lampung

Memutus rantai korupsi di Lampung tidak cukup hanya melalui penindakan oleh KPK atau Kejaksaan. Pendekatan represif harus dilengkapi dengan revolusi kebudayaan untuk mengembalikan makna asli Piil Pesenggiri.

Hukum nasional wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, sanksi sosial berbasis hukum adat juga perlu dihidupkan kembali. Seorang koruptor tidak hanya harus dipenjara, tetapi juga harus merasakan malu secara adat karena telah mencederai kemuliaan Sang Bumi Ruwa Jurai.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Rilis

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.