HARIANKANDIDAT.CO.ID - Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung dikabarkan terus mendalami kasus dugaan perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja offshore South East Sumatra yang melibatkan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, mengatakan penyidik hingga kini masih terus memproses perkara tersebut secara maksimal. Ia menegaskan, seluruh tahapan penanganan kasus masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penyidik masih terus berproses menangani perkara ini untuk bekerja semaksimal mungkin. Insyaallah, apapun perkembangan yang ada nanti pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” ujarnya dimintai keterangan,Minggu (1/3/2026).
Terkait status hukum Arinal Djunaidi dalam perkara tersebut, Budi menyebut hingga saat ini sang mantan gubernur masih berstatus sebagai saksi. Itu karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Sejauh ini masih saksi,” ucapnya singkat kepada awak media.
Ihwal kemungkinan peningkatan status menjadi tersangka, ia menegaskan penyidik belum memikirkan hingga tahapan tersebut. Menurutnya, seluruh proses masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Proses penyidikan masih berlangsung Saya juga belum satu bulan bertugas di sini. Insyaallah setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan. Mohon Untuk rekan-rekan media agar bisa selalu mengawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.
(Hen)