HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Lampung kian menguat. Sekretaris Dinas Perkim, Tony Ferdinansyah, akhirnya buka suara meski terkesan setengah hati.
Dikonfirmasi terkait dugaan mark-up anggaran pada sejumlah proyek tahun 2024, Tony mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) terkait temuan dugaan penyimpangan anggaran.
Namun alih-alih bersikap transparan, Tony justru memilih bermain aman dengan jawaban klise.
"Suratnya sudah kami terima dan masih kami pelajari," ujarnya tanpa menunjukkan itikad jelas untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Ketika ditanya soal panggilan dari Komisi IV DPRD Lampung, Tony lagi-lagi menjawab normatif. Ia berdalih bahwa pihaknya hanya berkomunikasi secara lisan, tanpa menjelaskan substansi pembicaraan.
"Belum detail, nanti kita lihat dulu," katanya seolah menggantung pertanyaan.
Lebih jauh, Tony menyatakan bahwa pihaknya siap jika dipanggil DPRD, tetapi sikap tertutupnya terhadap pertanyaan media justru mencerminkan sebaliknya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh tim Harian Kandidat, Tony menutup rapat informasi dan menghindari pertanyaan penting terkait Dugaan Korupsi.
Alih-alih menjawab, ia berdalih harus berkonsultasi dengan pimpinan. Sikap ini jelas memperlihatkan bahwa Dinas Perkim belum siap terbuka kepada publik dan cenderung menutupi masalah.
Di saat masyarakat menunggu kejelasan, Sekretaris Dinas justru berlindung di balik jawaban basa-basi. Padahal, dugaan penyelewengan anggaran bukan isu sepele, melainkan menyangkut uang rakyat dan tanggung jawab moral pejabat publik.
Dugaan Mark Up, Pejabat Disperkim Kompak Bungkam
Diberitakan sebelumnya, Aroma busuk dugaan korupsi mulai menyengat di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Lampung.
Indikasi mark up anggaran pada sejumlah proyek tahun 2024 mencuat ke permukaan, namun ironisnya, seluruh jajaran pejabat di dinas tersebut memilih bungkam.
Dikonfirmasi terkait dugaan mark up pada beberapa item proyek yang diduga bermasalah, mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris hingga para Kepala Bidang, semuanya kompak menutup mulut. Tidak ada satu pun yang bersedia memberikan klarifikasi.
Kepala Dinas Perkim, Thomas Edwin, terkesan menghindar. Berkali-kali dihubungi redaksi Harian Kandidat, tak sekalipun memberi tanggapan. Pesan-pesan yang dikirimkan tak digubris, seolah alergi terhadap pertanyaan publik yang sah dan mendasar.
Tak kalah mengecewakan, Sekretaris Dinas Perkim, Tony Ferdinansyah, juga memilih bungkam. meski pesan yang dikirim redaksi telah dibaca, namun tak dibalas, tak juga dijelaskan. Sikap tutup mata dan telinga ini seolah mencerminkan ketidakpedulian terhadap dugaan penyimpangan yang kini jadi sorotan.
Lebih memprihatinkan lagi, para Kepala Bidang yang seharusnya memahami seluk-beluk proyek, juga memilih diam. Tak ada satu pun yang merespons upaya konfirmasi, memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang tengah ditutupi.
Sikap diam para pejabat ini bukan hanya mencederai transparansi publik, tetapi juga membuka ruang spekulasi liar bahwa benar ada “borok” yang ingin disembunyikan.
DPRD Lampung Akan Panggil Kadis Perkim Terkait Dugaan Mark Up Proyek
Di sisi lain Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Drs. H. Mukhlis Basri, menyatakan akan memanggil Kepala Dinas Perkim, terkait dugaan mark up anggaran proyek tahun 2024.
Pemanggilan ini merespons laporan masyarakat, aksi unjuk rasa LSM Gembok Lampung, serta pemberitaan media soal dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Perkim.
“Kami ingin memastikan anggaran yang dikucurkan dari APBD digunakan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujar Mukhlis di Gedung DPRD Lampung, Selasa (1/7/2025).
Komisi IV akan meminta penjelasan detail soal rincian anggaran, proses lelang, pelaksanaan proyek, hingga pengawasan di lapangan. Mukhlis menegaskan, pemanggilan ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar tidak ada penyalahgunaan dana publik.
“Hasil rapat bisa kami teruskan ke penegak hukum jika diperlukan,” tegasnya.
GEMBOK Ungkap Borok Disperkim
Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi Lampung mengungkap dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.
Berikut proyek-proyek yang dipersoalkan:
Pembangunan GOR Saburai PKOR Way Halim
HPS: Rp 3.488.286.826
Pemenang: CV Abdi Karya Pratama
Nilai Kontrak: Rp 3.449.980.000
Rehabilitasi Gedung Sesat Pasar Kreatif dan Seni Komplek PKOR Way Halim
HPS: Rp 1.299.996.193
Pemenang: CV Lembak Indah
Nilai Kontrak: Rp 1.286.000.000
Rehabilitasi Aula Gedung Atlet Pemuda dan Pelajar (Bypass)
HPS: Rp 899.994.581
Pemenang: KEENAN UTAMA MANDIRI
Nilai Kontrak: Rp 886.000.000
Pembangunan Laboratorium Universitas Tulang Bawang
HPS: Rp 3.498.173.965
Pemenang: CV Nacita Karya
Nilai Kontrak: Rp 3.465.000.000